Hakim Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Kapal Singkil 3 

Sidang putusan terhadap tujuh orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3. Foto: Merza/RMOLAceh.
Sidang putusan terhadap tujuh orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3. Foto: Merza/RMOLAceh.

Hakim ketua memvonis bebas tujuh orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi kapal Singkil tiga. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, 9 Januari 2023.


Ketujuh orang terdakwa yang merupakan sebagai kelompok kerja (Pokja) yaitu Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail. Adapun amar putusan tersebut dibacakan oleh  R Hendral, didampingi Sadri, M Jamil, R Deddy dan Soraya.

"Mengadili terhadap semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum, kemudian mengembalikan harkat serta martabat semua terdakwa,” kata Hendral. 

Usai membaca putusan tersebut, JPU mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim.

Sebelumnya, Sebelumnya, Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 Dinas Perhubungan (Dishub) KAceh Singkil, divonis setahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim kepada kedua terdakwa yakni Tayaruddin, selaku penyedia barang dan Edy Haryono, selaku Pengguna Anggaran di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kemarin. 

Sementara vonis untuk enam terdakwa lainnya yaitu Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku Pokja akan dibacakan, Senin, 9 Januari mendatang. 

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa diyakini bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Maka hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan," kata hakim. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mangajukan sikap pikir-pikir atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.