Hakim Vonis Empat Penyelundup Etnis Rohingya 5 Tahun Penjara

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Aceh Utara memvonis penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh yang terjadi pada Juni 2020 lalu. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.


Keempat warga Aceh itu yakni, Abdul Aziz, Faisal, Afrizal alias Raja, dan Shahed Deen seorang warga etnis Rohingga yang bermukim di Medan, Sumatera Utara. Keempatnya di vonis 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Aziz dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp500 ribu,” sebut Hakim dalam putusannya yang dikutip dari laman resmi PN Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 18 Juni 2021.

Keempat terdakwa divonis dalam waktu yang berbeda. Abdul Aziz, Faisal dan Afrizal alias Raja divonis pada Senin, 14 Juni 2021, sedangkan Shahed Deen, divonis pada Rabu, 16 Juni 2021 di PN Lhoksukon.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shahad Deen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," putus Hakim.

Kasus ini bermula saat adanya nelayan Aceh yang menyelamatkan 99 warga Rohingya yang terombang-ambing di laut setelah kapal yang mereka tumpangi rusak pada bulan Juni 2020 lalu.

Setelah diperiksa, ternyata aksi penyelamatan itu hanya tipu daya alias modus belaka. Pihak kepolisian kemudian mengungkap dugaan penyelundupan manusia perahu yang berjumlah 99 orang itu.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, pelaku Afrizal awalnya menghubungi orang yang di dalam kapal yang mengangkut warga Rohingya soal penjemputan etnis itu.

Lanjut Sony, Abdul Aziz kemudian menghubungi Faisal menawarkan jasa untuk melakukan penjemputan warga Rohingya itu di perbatasan laut Indonesia dengan memintanya menyewa kapal penjemputan.

Pelaku Faisal kemudian mengajak dua orang anak buah kapal (ABK) untuk mempersiapkan kapal yang telah disewa. Selanjutnya, Abdul Aziz mengirimkan lokasi kapal imigran Rohingya itu kepada Faisal untuk menentukan titik koordinat penjemputan melalui pesan singkat.

Mereka kemudian membuat skenario bahwa kapal yang mengangkut 99 warga etnis Rohingya itu dibuat tenggelam. Sehingga seakan-akan imigran tersebut harus ditolong demi kemanusiaan.

"Jadi opini yang terbentuk itu ini aspek kemanusiaan. Tapi kami melihat ke arah lain, ini ada upaya penyelundupan manusia ke Aceh yang melanggar keimigrasian. Ada kesengajaan, ada orang yang memang sudah mengkondisikan ini," kata Kombes Pol Sony Sonjana dalam konfrensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 20 Oktober 2020.

Dari pengakuan para pelaku, saat melakukan penjemputan ke tengah laut, ada kapal yang sangat besar yang mengangkut lebih 900 orang warga Rohingya. Akan tetapi untuk trip pertama, Faisal hanya menjemput 99 orang.

Pada gelombang kedua, para pengungsi Rohingya itu dari kapal besar tersebut kembali menuju Aceh. Kali ini jumlahnya lebih banyak, yakni 297 orang, warga Rohingya itu tidak dijemput lantaran titik koordinat menuju Aceh sudah diketahui.