Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, meminta Pemerintah Indonesia tak latah terhadap kebijakan negara lain terkait penggunaan ganja. Karena Indonesia merupakan negara hukum. Di mana dalam aturan yang berlaku saat ini, penggunaan ganja dilarang.
- Cara Seniman Aceh Bangkitkan Geliat Seni Rupa
- Diperlukan Komitmen Khusus untuk Tangani Pengemis di Kota Banda Aceh
- Nasib IPAL Banda Aceh Ditentukan Hasil Penilaian Tim Penilai Sejarah
Baca Juga
"Jadi kita tidak perlu latah soal hukum. Apa yang terjadi di Thailand dengan melegalkan penggunaan ganja cukup saja di Thailand, kita tidak perlu ikutan," kata Ikhsan Abdullah, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Aceh, Kamis, 30 Juni 2022.
Indonesia, kata Ikhsan, sudah tumbuh dan hidup dengan tatanan hukum sendiri dan warna akhlak hukum religius sesuai falsafah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa. Di sisi lain, Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM ini menilai banyak produk hukum di Indonesia mandul karena faktor budaya hukum dan law enforcement.
"Hukum dan peraturan yang sudah cukup baik di negara besar seperti Indonesia belum dilaksanakan dengan baik. Di sinilah peran dan hak kontrol DPR sebagai pilar kekuasaan legislatif mengawasi pemerintah dalam melaksanakan UU," kata dia.
- Polresta Banda Aceh Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 19 Tersangka
- Polres Aceh Tengah Bekuk Seorang Pria Bawa Ganja 25 Kilogram
- BNN Musnahkan Empat Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar