Hanya Lima Partai Lokal Aceh yang Sudah Daftar Sipol

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah menyebutkan, hanya lima partai lokal Aceh yang sudah mendaftar akses sistem informasi partai politik (Sipol). Partai yang sudah mengaktivasi akun Sipol, kata dia, bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.


"Adapun lima partai politik lokal yakni, Partai Aceh (PA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa (Gabthat), Partai Islam Aceh (PIA),  Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh," kata Munawar Syah kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Ahad, 3 Juli 2022.

Munawar Syah menyebutkan, ada delapan partai lokal yang sudah berkoordinasi dengan KIP. Mereka belum mengajukan permohonan untul membuka aplikasi Sipol.

Partai tersebut ialah, Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Amanat Rakyat (PAR). Sedangkan yang lain, kata dia, hanya Partai Darul Aceh (PDA) yang sudah mengajukan permohonan untuk mengakses aktivasi akun sistem Sipol, tetapi belum memiliki akun Sipol.

"Maka hingga hari ini KIP Aceh mencatat hanya lima partai politik lokal yang sudah mempunyai akun akses Sipol," kata dia.