Hanya Nurul Ghufron Wakili KPK Hadiri Panggilan Komnas HAM

Nurul Ghufron. Foto: net.
Nurul Ghufron. Foto: net.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendatangi Kantor Komnas HAM untuk memberi klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM pada proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana dilaporkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.


"Hari ini, pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 17 Juni 2021.

Ali mengatakan semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," kata Ali Fikri.

Ditambahkan Ali, kehadiran KPK hari ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.

Ali berharap komisioner KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. KPK, kata dia, senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku memiliki alasan tersendiri untuk tidak menghadiri panggilan Komnas HAM terkait dengan TWK KPK. Secara tegas, Firli Bahuri membantah bila disebut mangkir dari panggilan Komnas HAM.

"Persepsi berhak dibangun setiap orang, tapi KPK memiliki pendapat yang disampaikan. Kalau saya disebut mangkir, itu disebut mangkir kalau enggak ada alasan," kata Firli Bahuri.

KPK sendiri sudah membuat surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut. Namun hingga kini, surat KPK belum dibalas. Terkait tudingan miring soal TWK kepada pegawai KPK, Firli Bahuri menegaskan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Pegawai KPK adalah ASN. Intinya kami punya mandat, punya perintah mengalihkan pegawai KPK jadi ASN. Jadi siapa pun pimpinan KPK pasti akan lakukan pengalihan pegawai jadi ASN," tegasnya.

Selain itu, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga dibahas secara terbuka. Dia mengatakan tidak ada ruang bagi KPK untuk melakukan permainan-permainan secara tertutup. 

“Semua pembahasan terbuka, ada 23 kali pembahasan," kata Firli.