Hanya Satu Pabrik Kelapa Sawit di Aceh Tamiang Terapkan Peraturan Menteri KLHK

Ilustrasi. Foto: ist.
Ilustrasi. Foto: ist.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, Suprizal, mengatakan dari sekian banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh Tamiang, hanya satu yang menerapkan peraturan menteri KLHK.


Padahal, kata dia, pemberlakuan aturan Permen KLHK No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019 tentang pelaku usaha (perusahaan) wajib memiliki Alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan. Pemberlakuan aturan ini sudah berjalan empat tahun.

Dari 11 PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang, kata Suprizal, baru PKS PT Sisirau yang sudah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang. Bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan pemasangan sparing.

"Untuk PT Sisirau sudah melakukan sparing dan saat ini lagi  menunggu persetujuan dari Kementrian KLHK," kata Suprizal, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Februari 2023.

Sufrizal menjelaskan, pada tahun 2021, pihaknya bekerjasama dengan PT Sucofindo Medan telah melakukan sosialisasi tentang penggunaan alat sparing kepada seluruh PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang melalui zoom meeting.

Prinsip kerjanya alat sparing dipasang pada titik penaatan, kata dia, nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu, parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.

"Sesuai fungsinya alat Sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu," kata dia.

Sementara itu, Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Hendra Vramenia mengatakan, PKS wajib menggunakan sistem sparing. Hal ini bertujuan untuk menyaring air limbah sisa produksi PKS tersebut.

Menurut dia, hal ini juga telah diarahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI guna menjaga lingkungan. "Aturan ini diwajibkan bagi PKS yang akhir dari limbah cairnya dibuang ke badan Sungai," ujar Hendra. 

Hendra mengatakan, pabrik yang belum menggunakan sistem itu harus segera menerapkan aturan tersebut. Sehingga limbah cair yang dihasilkan pabrik dapat terpantau. 

"Jika PKS belum menggunakan sistem itu maka sebaiknya cepat supplier alat tersebut. Tentu dengan pertimbangan dengan harganya lebih kompetitif," sebut dia.