Hapuskan Frasa Agama, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2035 Dinilai Langgar Konstitusi

Ilustrasi: shutterstock.
Ilustrasi: shutterstock.

Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai telah bertentangan dengan konstitusi. Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf secara khusus mengkritik substansi yang dibawa pemerintah dengan menghilangkan frasa agama dalam visi pendidikan Indonesia 2035.


“Secara tersurat sangat tampak bahwa visi tersebut bertentangan konstitusi, yakni UUD Pasal 31 ayat 3. Padahal, konstitusi sudah jelas memandatkan pemerintah bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia," kata Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021.

Bukhori mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengubah negara ini, secara perlahan-lahan, menjadi sekuler lewat pendidikan. 

Bukhori mengatakan Indonesia adalah negara beragama. Artinya, agama ditempatkan dalam kedudukan sebagai sumber norma maupun tata nilai bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karenanya, kedudukan agama tidak bisa dipersempit sebatas aktivitas upacara peribadatan semata, melainkan sumber ajaran yang menuntun umat mulai dari perkara bersuci hingga pengelolaan negara.

Selain bermasalah secara substansi, karena bertentangan dengan konstitusi, visi tersebut juga bermasalah secara filosofis karena mengesampingkan tujuan spiritual sebagai basis menciptakan kehidupan bangsa yang cerdas.

Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan tengah menggodok Peta Jalan Pendidikan 2035. Peta ini akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Peta ini juga menjadi lantasan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang akan diajukan pemerintah kepada DPR, akhir tahun ini.