Harga Elpiji Bikin Meledak

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

BEREDAR kabar bahwa beberapa Pemda telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg. Publik kaget! Rakyat baru tau bahwa harga LPG subsidi tersebut tidak selalu datang dari pemerintah pusat. Tapi kebijakan itu juga bisa dilakukan Pemerintah Daerah.

Selama ini publik berfikir bahwa kewenangan ini adalah otoritas penuh DPR, Pemerintah Pusat, Presiden dan Menteri ESDM. Ternyata para  Bupati atau Walikota juga bisa menaikkan harga LPG subsidi. Bahaya! 

Kewenangan ini memang ngeri - ngeri sedap. Dikatakan ngeri karena bisa berdampak terhadap naiknya harga LPG subsidi yang merupakan hak masyarakat kurang mampu. Sedapnya kebijakan ini rawan diperjualbelikan  oleh pemerintah kepada pengusaha agen LPG dan ritel lainnya. 

Kewenangan menetapkan HET LPG 3 kg semacam ini oleh Pemerintah Daerah sangat membahayakan bagi stabilitas pemerintahan Jokowi. Sebagai barang subsidi LPG 3 kg merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Kebijakan subsidi, baik itu nilai subsidi, kuota LPG bagi setiap wilayah dan daerah adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat untuk mengurusnya. Sebab jika masalah ini tidak diurus dengan baik  maka berpotensi menciptakan kelangkaan LPG, atau harga LPG yang tidak terjangkau sehingga dapat menimbulkan kepanikan dan chaos. Dampaknya langsung kepada stabilitas negara. 

Ketetapan HET LPG 3 kg oleh Pemerintah Pusat sudah pasti telah melewati suatu kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kenaikan HET juga mempertimbangkan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Uang negara akan dikeluarkan berapapun demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik. 

Jika Pemda bisa semena - mena menetapkan HET, maka hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsil dan moral hazard.

Pertama, kebijakan harga LPG subsidi dibuat melalui proses perundangan yakni UU APBN, dan selanjutnya Perpres dan seterusnya. Pertimbanganmya adalah makro ekonomi, stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Sehingga mempermainkan harga LPG subsidi adalah penyalahgunaan kekuasaan. 

Kedua, Pemerintah daerah sebagai regulator dan eksekutor juga sekaligus memiliki usaha - usaha dibidang ini, atau keluarganya, kerabatnya,  atau donaturnya saat pilkada, sehingga dia dapat menggunakan kewenangannya untuk memperkaya pengusaha. Dengan kebijakan in maka akan menyuburkan praktik korupsi.

Ketiga, kebijakan ini bisa menimbulkan moral hazard dikalangan pengusaha, misalnya pengusaha tau bahwa 3 bulan lagi HET akan dinaikkan, maka akan mendorong pelaku usaha melakukan penimbunan guna mengambil keuntungan yang sangat besar.

Oleh karenanya itu kewenangan Pemda mengeluarkan kebijakan HET LPG subsidi 3 kg harus ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat. Mengingat kebijakan semacam ini sangat rawan conflict of interest, apalagi menjelang tahun politik, Pilpres dan Pilkada serentak. 

Dengan demikian pihak yang paling rentan dirugikan dari kebijakan ini adalah masyarakat kurang mampu yang dalam skala lus akan membahayakan stabilitas nasional baik ekonomi maupun keamanan.

| Penulis adalah peniliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia.