Harga Minyak Goreng di Aceh Masih Mahal, Capai Rp 22 Ribu Per Kilogram

Minyak goreng curah. Foto: net
Minyak goreng curah. Foto: net

Ilham Maulana, salah satu pedagang di Pasar Gemilang, Gampong Baro, Banda Aceh, menyebutkan harga minyak goreng masih mahal. Minyak goreng curah dijual Rp 18,200 per kilogram. Sedangkan minyak goreng kemasan mencapai Rp 22 ribu per kilogram.


"Harganya belum stabil, terkadang naik, kadang turun," kata Ilham Maulana kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 9 Januari 2022.

Ilham menjelaskan harga minyak goreng curah Rp 18.200 itu masih ditingkat penyalur. Sementara harga eceran tembus Rp 19-20 ribu per kilogram.

Sekitar tiga bulan lalu, kata dia, harga minyak curah hanya Rp 12 ribu per kilogram. Dalam kemasan Rp 15 ribu per kilogram. Ia memprediksi harga minyak curah capai Rp 18.500 ditingkat penyaluran.

"Dan untuk turunnya ini belum pasti, paling hanya diangka sedikit,” ujar dia.

Ilham menyebutkan pemasokan minyak goreng curah berasal dari Medan. Dalam kurun tiga hari dengan sekali pemasokan, menerima 25 ton minyak goreng curah.

Meski demikian, kata dia, permintaannya masih normal. Sehari menghabiskan 2 hingga 3 ton minyak goreng curah.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen. Harga itu berlaku di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini sebagai respon dari arahan Presiden Joko Widodo untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng.

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

"Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail,” ucap Airlangga, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 8 Januari 2022.

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana, kata Airlangga, untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

"Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata dia.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak No 35/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya harga minyak goreng pada minggu ke-5 Desember 2021,mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen (MtM).