Harga TBS di Nagan Raya Mulai Stabil setelah Pemerintah Awasi PKS

Tandan buah segar sawit. Foto: ist.
Tandan buah segar sawit. Foto: ist.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nagan Raya, Abdul Latif, mengatakan setelah dilakukan evaluasi, pihaknya menemukan dua perusahaan minyak kepala sawit yang membeli tandan buah segar atau sawit di bawah harga yang ditetapkan.


"Walaupun demikian, sanksi hanya bisa diberikan oleh pemerintah provinsi," kata Abdul Latif kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 27 April 2021.

Abdul mengatakan harga TBS di Nagan Raya mulai stabil setelah pemerintah daerah mengevaluasi. Hanya dua PKS, Ensem dan Kharisma Iskandar yang membeli dengan harga rendah. Namun harga saat ini mulai dibeli dengan kisaran yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Abdul mengatakan harga beli mencapai Rp 1.670 hingga Rp 1.750. Pemerintah Nagan Raya, kata dia, sudah menyampaikan keluhan warga dan terjun kelapangan. Namun demikian, Distanbun Nagan Raya tetap mengawasi. Karena saat beberapa hari menjelang lebaran umat muslim. 

"Mudah-mudahan dengan kerja sama kita, dengan dukungan semua pihak. Pembelian yang tidak sesuai tidak terulang lagi. Sesuai dengan ketetapan pemerintah, minimal masuk range harga itu," kata Abdul.

Distanbun, kata Abdul, solusi agar tandan buah segar hasil petani tetap tinggi dengan memaksimalkan berbagai sektor. Ke depan, kata dia, tandan buah segar dari petani harus ada sertifikasi ISPO dan melakukan kerja sama dengan perusahaan minyak kelapa sawit.

Sawit berkelanjutan akan mengikuti kaidah-kaidah yang ada. Seperti menjaga lingkungan, pemanenan sesuai yang ditetapkan, kemudian tidak masuk ke areal hutan lindung. Abdul juga berkeyakinan sertifikasi ISPO akan menstabilkan harga tandan buah segar. 

"Harga otomatis akan naik dan stabil. Juga termasuk sejarah bibit dan asal usul bibit," kata Abdul. 

Pemerintah, kata dia, juga sudah merencakan program sawit rakyat (PSR). Setelah adanya upaya tersebut, dari pembibitan, perawatan, dan semuanya akan diarahkan masuk sertifikasi ISPO.

Dia mengatakan perusahaan jelas tidak mau menanggung rugi. Namun dengan ISPO, minimal, harga TBS bisa mencapai Rp 2.100. 

"Yang berwenang memberi sanksi adalah yang menetapkan yakni Distanbun Aceh. Nanti kita hanya menyampaikan saja bagaimana kondisi lapangan," kata Abdul. “Karena mereka (Pemerintah Aceh) mengeluarkan penetapan harga. Jika kita keluarkan (penentuan harga), baru kita yang memberikan sanksi.”