Harga Tes Rapid Antigen Dinilai Kemahalan, Pemerintah Jangan Banyak Ambil Untung

Ilustrasi: Traveloka.
Ilustrasi: Traveloka.

Penetapan harga eceran tertinggi (HET) tes rapid antigen sebesar Rp 250 ribu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai masih terlalu tinggi. Padahal modal yang dikeluarkan untuk membeli alat ini hanya Rp 50 ribu.


"Harga yang ditetapkan itu terlalu mahal," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Senin, 28 Juni 2021.

Untuk itu, Tulus meminta Kemenkes untuk menurunkan HET tes rapid antigen. Selain terlalu mahal, harga tersebut juga memberatkan masyarakat.  Mengingat situasi ekonomi yang masih lemah akibat pandemi Covid-19.

"Jangan terlalu banyak mengambil untung, jangan terlalu komersialistik di tengah pandemi seperti ini, tidak etis," kata Tulus.

Penetapan HET antigen diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Dalam aturan tersebut, HET antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250 ribu, sedangkan di luar Pulau Jawa sebesar Rp 275 ribu.

Rapid antigen sendiri merupakan tes untuk mengidentifikasi apakah seseorang terpapar Covid-19 berdasarkan materi genetik atau protein spesifik dari virus dalam tubuh seseorang.

Tes ini sejak beberapa bulan lalu menjadi salah satu syarat bepergian dengan moda transportasi umum seperti pesawat, kereta api, hingga bus.