Hari Ini Gubernur Putuskan Larangan Mudik Antarkota di Aceh

Calon penumpang di Terminal Lueng Bata, Banda Aceh, menjalani pemeriksaan swab antigen sebelum berangkat. Foto: Fakhrurrazi.
Calon penumpang di Terminal Lueng Bata, Banda Aceh, menjalani pemeriksaan swab antigen sebelum berangkat. Foto: Fakhrurrazi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan keputusan terkait larangan mudik antardaerah di Aceh akan diputuskan oleh Gubernur Aceh. Kebijakan itu akan diputuskan hari ini. 


"Kalau antar provinsi sudah jelas, tidak boleh," kata Dicky, Senin, 3 Mei 2021.

Pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan. 

Dicky mencontohkan, wilayah Sumatera Utara (Sumut), memiliki wilayah Aglomerasi. Wilayah aglomerasi di Sumatera Utara itu Medan, Deli Serdang, Binjai dan Tanah Karo.

Di Aceh, kata dia, belum ditentukan daerah-daerah aglomerasi. Dia meminta masyarakat menunggu keputusan yang akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh. 

Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran Idulfitri 1442 hijriah atau tahun 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Dicky juga mengatakan menjelang 6 Mei, tidak terjadi peningkatan arus lalu lintas di Aceh. Dicky mengatakan aturan larangan mudik lebaran mulai berlaku selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut juga berlaku bagi penumpang mobil pribadi.

Beberapa pengecualian diberikan kepada mereka yang berpergian karena alasan kesehatan, keluarga yang meninggal dunia, atau mungkin tugas yang lain membawa obat-obatan. Kendaraan ambulans, pengangkut sembako dan logistik juga diperkenankan melintas.