Hari Pertama, Tak Ada Partai Lokal Mendaftar sebagai Peserta Pemilu di KIP Aceh

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: RMOL Aceh.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: RMOL Aceh.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menerima pendaftaran Partai Lokal (Parlok) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, hari ini merupakan hari pertama dibuka pendaftaran keikutsertaan partai pada pesta demokrasi mendatang.


"Sampai saat ini belum ada partai yang daftar ke KIP Aceh," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Senin, 1 Agustus 2022.

Samsul Bahri menyebutkan, yang sudah tersiar kabar hanya dua partai yang sudah merencanakan daftar. Yakni, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh pada 5 Agustus dan Partai Aceh pada 7 Agustus.

Menurut dia, penundaan partai menunda pendaftaran karena belum selesai semua mengupload dokumen di akun akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga mereka harus melengkapi syarat-syarat itu.

“Percuma nanti berkas dikembalikan lagi kalau tak lengkap. Maka kita tunggu dua hari kedepan, mudah-mudahan segera mengisi aplikasi Sipol dan segera mendaftar," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi membuka pendaftaran Partai Politik Lokal (Parpol) Aceh yang akan berkontestasi di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran itu akan mulai dari 1-14 Agustus 2022.