Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menerima pendaftaran Partai Lokal (Parlok) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, hari ini merupakan hari pertama dibuka pendaftaran keikutsertaan partai pada pesta demokrasi mendatang.
- Saling Sepak
- Quick Count
- Nomor Dua
Baca Juga
"Sampai saat ini belum ada partai yang daftar ke KIP Aceh," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Senin, 1 Agustus 2022.
Samsul Bahri menyebutkan, yang sudah tersiar kabar hanya dua partai yang sudah merencanakan daftar. Yakni, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh pada 5 Agustus dan Partai Aceh pada 7 Agustus.
Menurut dia, penundaan partai menunda pendaftaran karena belum selesai semua mengupload dokumen di akun akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga mereka harus melengkapi syarat-syarat itu.
“Percuma nanti berkas dikembalikan lagi kalau tak lengkap. Maka kita tunggu dua hari kedepan, mudah-mudahan segera mengisi aplikasi Sipol dan segera mendaftar," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi membuka pendaftaran Partai Politik Lokal (Parpol) Aceh yang akan berkontestasi di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran itu akan mulai dari 1-14 Agustus 2022.
- Syarat Cagub Aceh Jalur Independen, Minimal Kantongi 165 Ribu Lebih Dukungan
- KIP Aceh Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada, Rekrutmen Digelar Terbuka
- KIP Aceh Terbitkan Tahapan dan Jadwal Pilkada, Pencoblosan 27 November 2024