Pemerhati lingkungan hidup, Teuku Muhammad Zulfikar mengatakan kejadian tumpahnya Batu bara di pesisir pantai Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali.
- DLHK Ambil Sampel Air Laut dan Tumpahan Batu Bara di Pantai Meureubo Aceh Barat
- Walhi Minta Pemerintah Aceh Berikan Rapor Merah kepada PT Mifa Bersaudara
- FJL Pertanyakan Tingkat Keamanan Pengangkutan Batu Bara Milik PT Mifa
Baca Juga
"Siapapun yang melakukan upaya pengerukan Batu bara tersebut, kemudian terjadi insiden atau kecelakaan pada saat proses pengangkutan harus bertanggung jawab," ujar Teuku Muhammad Zulfikar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 16 Maret 2023.
Menurut Zulfikar, pelaksana atau perusahaan yang sudah diberikan izin pengangkutan harus diusut dan diberikan sanksi. Banyaknya tumpahan batu bara di pesisir pantai tidak sesuai dengan upaya masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelola lingkungan hidup.
"Harus segera dicari tau, kenapa bisa tumpah, siapa pelakunya, perusahaan apa dan untuk siapa. Namun yang penting secara cepat harus dilakukan pembersihan," ujar Zulfikar.
Pembersihan menurut Zulfikar harus segera dilakukan. Jika pihak yang bertanggung jawab tidak sanggup, maka mereka harus melaporkan hal tersebut kepada pemerintah.
"Apakah kemudian pemerintah yang melakukan pembersihan lalu dia membayar kalau tidak harus digugat," kata Zulfikar.
Adanya tumpahan Batu bara pesisir pantai Aceh Barat kata Zulfikar juga melanggar undang-undang. Menurutnya ada hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat diabaikan.
"Saya lihat DLHK Aceh sudah mulai melakukan upaya, tetapi memang masih terbatas mencari siapa pelaku, jadi sebenarnya sudah tau itu untuk siapa," ujar Zulfikar.
Zulfikar mengatakan, adanya tumpahan batu bara akan menganggu upaya sejumlah pihak dalam mengelola lingkungan hidup. "Misalnya kita memastikan ada wilayah perairan atau lautan yang bersih dari batu bara," ujarnya.
Menurut Zulfikar, kondisi tumpahan Batu bara yang tidak segera dibersihkan akan menggangu mata pencaharian nelayan. Selain itu terumbu karang juga bisa rusak.
"Kalau memang perusahaan tidak melakukan tindakan secara cepat aparat hukum harus segara mengambil tindakan cepat," ujar Zulfikar.
Zulfikar juga berharap pemantauan terhadap perusahaan tambang batu bara harus diperketat. Jika kejadian (tumpahan batu bara) terjadi berulang kali, maka menurutnya harus ada sanksi tegas,
"Sehingga tidak terulang lagi. Siapa pun pelakunya," ujar Zulfikar.
- WALHI Aceh Sebut Kerusakan Lingkungan Dimulai dari Pulpen Pejabat
- DLHK Ambil Sampel Air Laut dan Tumpahan Batu Bara di Pantai Meureubo Aceh Barat
- Walhi Minta Pemerintah Aceh Berikan Rapor Merah kepada PT Mifa Bersaudara