Kuasa hukum keluarga korban dugaan penganiayaan tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Muhammad Qodrat, menilai penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tidak cakap menuntaskan kasus klienya. Padahal, kata dia, korban sempat mengalami kekerasan.
- GeRAK Aceh Barat Minta Polisi Tangkap Pemilik Alat Berat dan Pengelola Tambang Galian C
- Polda Aceh akan Panggil Pengusaha Aceh yang Cemarkan Nama Baik PDIP
- Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Aceh Selatan Berakhir Damai
Baca Juga
“Hasil autopsi dan keterangan saksi yang dipaparkan itu cuma diambil bagian yang menguntungkan saja,” kata Qodrat kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurut Qodrat, penyidik tidak mengambil bagian yang mengarah pidana. Sedangkan dugaan adanya pidana, kata dia, tidak dikutip dalam gelar perkara.
“Bisa jadi dia (saksi) tidak dibilang ke penyidik, atau penyidik tidak mengangkat itu," sebut dia.
Qodrat menjelaskan, hasil autopsi yang dikeluarkan Polda Aceh, kliennya meninggal dunia karena sakit lambung. Qodrat tidak yakin kliennya meninggal dunia karena hal itu.
Sebab, kata dia, Polda menyebutkan korban yang secara sengaja menghempaskan dirinya ke dinding. Lalu, menjatuhkan dirinya ke kamar mandi.
"Masa iya dia membunuh dirinya sendiri,” ujar dia.
- BNN: Aceh Jadi Transit Sabu, Peredaran Lewat Laut
- Dihentikan, LBH Tempuh Jalur Hukum Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh
- Penyeludupan Hampir 500 Kilogram Sabu di Aceh Digagalkan BNN dalam Dua Bulan Terakhir