Hasil Evaluasi Ulang, PT DLM Akhirnya Menangi Tender Proyek Irigasi Jambo Aye

Ilustrasi pemenang tender. Foto: net.
Ilustrasi pemenang tender. Foto: net.

PT. Dollar Lestari Mandiri (PT. DLM) akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi DI jambo Aye Langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP). Penetapan itu termuat di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 


Kementerian PUPR dalam pengumuman di laman lpse.pu.go.id, Selasa, 22 November 2022 menyebutkan perusahaan yang beralamat di Komplek Perum Rancabali No. 37/85, Cianjur, Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 24.436.141.848,07 dan harga terkoreksi Rp 24.436.141.000,00.

Pengumuman LPSE Kementerian PUPR. Foto: Tangkapan layar.

Penetapan PT DLM sebagai pemenang tender proyek jaringan Irigasi DI jambo Aye Langkahan Aceh Utara tersebut dilakukan setelah Kementerian PUPR melakukan evaluasi ulang berdasarkan keberatan yang diajukan Direktur PT DLM, HM. Thamrin Tasim Mansyur.

Dalam pengumuman di LPSE tersebut ditulis bahwa hasil klarifikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perencanaan bendungan, personel manajerial yang diusulkan PT Loeh Raya Perkasa (PT LRP) sebagai Manajer Pelaksana/Proyek atas Maulidar, ST, sedang bekerja sebagai salah satu tenaga ahli pada paket supervisi pembangunan bangunan pengarah bendungan Rukoh Kabupaten Pidie.

Hal tersebut Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Pasal 29.14 Evaluasi teknis huruf b.2.c) 14. 

Dalam berita sebelumnya, Kementerian PUPR RI melakukan evaluasi ulang pemenang tender pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi DI jambo Aye Langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP). 

Sebelumnya proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Jambo Aye Langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) dengan Pagu senilai Rp 27.900.000.000.00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga Rp 27.900.000.000.00 tersebut dimenangkan oleh PT Loeh Raya Perkasa (PT.LRP).

Dari pantauan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, Kamis, 3 November 2022 disebutkan bahwa proyek yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 ini, status tendernya tertulis evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Sebagai informasi, sebelumnya penetapan PT Loeh Raya Perkasa (PT.LRP) sebagai pemenang tender pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi DI jambo Aye Langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) dipersoalkan oleh PT. Dollar Lestari Mandiri (PT. DLM) yang merupakan salah satu penyedia yang juga mengikuti tender pada proyek yang sama. 

PT. DLM meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan evaluasi dan meninjau kembali penetapan pemenang dalam pengumuman tender/seleksi Nomor: 033/PMP/KB.10-PJ62.SDAT22/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang dimenangkan oleh PT Loeh Raya Perkasa (PT. LRP) yang mengikuti tender tersebut sesuai dengan surat penawaran Nomor: 333196064/1/2022/8 tanggal 20 Juli 2022 lalu.

Direktur PT DLM, HM. Thamrin Tasim Mansyur dalam surat yang ditujukan kepada PPK Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA Sumatera I yang suratnya menyebutkan bahwa pihaknya meminta PPK mengevaluasi dan meninjau kembali penetapan pemenang Tender Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Jambo Aye Langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP).

Thamrin dalam surat tertanggal 5 Agustus 2022 menyampaikan sejumlah persoalan yang melatarbelakangi permohonan dirinya tersebut. Persoalan tersebut diantaranya, pertama, personil manajerial yang ditawarkan oleh PT. LRP dalam dokumen penawaran pelelangan pekerjaan tersebut yang bernama Maulidar, ST telah berkontrak pada Perusahan bernama PT. Suwanda Karya Mandiri - PT. Duta Nanggro - PT. Indra Karya (KSO) pada paket pekerjaan Supervisi Pembangunan Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie (MYC), jauh hari sebelumnya dan masih berjalan yang bersumber dari dana APBN. 

Persoalan kedua menurut Thamrin, dirinya menduga bahwa Kelompok Kerja (Pokja) terlalu terlalu terburu-buru dan kurang teliti dalam mengevaluasi personil manajerial tersebut. 

Menurutnya, berdasarkan Permen PU No 14 tahun 2020 tentang pedoman standar pengadaan jasa konstruksi, apabila terdapat personil pada beberapa paket yang sama maka personil hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang 1 paket pekerjaan, sedangkan untuk tender paket lainnya bahwa personil tersebut tidak ada dinyatakan gugur.

PT DLM  juga mengirimkan surat tembusan kepada Pokja Pemilihan 62 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) wilayah Aceh, Kepala Satker SNVT PJPA BBWS Sumatera I,  Kepala Balai BBWS Sumatera I dan juga Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.