Pendaftaran secara online hasil acara sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko akan membuktikan profesionalitas Kemenkumham dalam menyikapi administrasi negara dan keabsahan data.
- Lima Bacaleg Demokrat DPRK Banda Aceh Ajukan Perubahan Nama
- PN Banda Aceh Gelar Sidang Perubahan Nama Bacaleg DPRK
- Jelang 2024, Demokrat Nagan Raya Fokus Menangkan Pileg dan Pilpres
Baca Juga
"Profesionalitas Kemenkumham sedang dipertaruhkan. Antara formalitas administrasi dan keabsahan data," kata Syahrial, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Jumat, 19 Maret 2021.
Menurut Syahrial, bukti pendaftaran online hasil gerakan yang mengklaim sebagai KLB Partai Demokrat juga akan menunjukkan sejauh mana sistem online yang dimiliki Kemenkumham itu bekerja dan proper.
"Bukti pendaftaran online KLB abal-abal akan membuktikan pula bahwa sistem online di Kemenkumham bekerja secara proper. Karena mampu mengeliminasi adanya tindakan pemalsuan identitas dan tanda tangan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief menegaskan, pendaftaran elektronik itu wajib karena merupakan syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Permenkumham tahun 2017.
"Dalam Permenkumham tahun 2017, pendaftaran elektronik itu wajib alias syarat mutlak. Depkumham harus tunjukkan bukti ada tidaknya sebelum masuk ke pembuktian materiil alias verifikasi," kata Andi Arief.
- Rumah Kita
- Demokrat Umumkan Capresnya Malam Ini
- Hasil Keputusan MTP, Demokrat Dukung Prabowo Subianto