Hasil Verifikasi Administrasi, Lima Parpol yang Menang Gugatan Kembali TMS

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. Foto: RMOL.
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. Foto: RMOL.

Lima partai politik yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu atas verifikasi administrasi KPU RI kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual.


Seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kelima parpol dimaksud adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 19 November 2022 menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang hasil rekapitulasi verfikasi administrasi untuk lima parpol yang menggugat.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Disebutkan dalam surat tersebut, hasil verifikasi administrasi ulang terhadap lima parpol yang menggugat ke Bawaslu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi yang digelar KPU sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022, sehingga tidak bisa ikut pemilu.

Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, November 2022.

Dalam sidang putusan kala itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk keputusan.  

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu, dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan Bawaslu RI dalam persidangan.