Hasil Veritifikasi Administrasi, KIP Aceh: Hanya 25 Bacalon Anggota DPD yang Memenuhi Syarat

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, mengatakan dari 40 Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, hanya 25 orang yang memenuhi syarat. Dukungan mereka tercukupi dan tersebar di kabupaten/kota.


“Keputusan ini berdasarkan hasil veritifkasi administrasi saat rapat pleno. Hanya 25 bacalon yang memenuhi syarat dan memiliki 2000 dukungan pemilih,” kata Munawarsyah, di Banda Aceh, Senin, 16 Januari 2023.

Bacalon yang memenuhi syarat itu ialah, A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi alias Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada Mz, Akhyar, Azhari dan Darwati A Gani.

Kemudian, Dedi Sumardi Nurdin, Dedi Mulyadi Selian, Firmandez, H Sudirman alias Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, M Adam, Mohd Ilyas dan Mulia Rahman.

Selanjutnya, Nazir Adam, Raihanah, Ramli Rasyid, Razali, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar dan Zulhafah. 

Sedangkan untuk 15 bakal calon lainnya dinyatakan belum memenuhi diantaranya, Bukhari My, Junaidi Berutu, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyandi, Muhammad Zulmi, Nasrullah dan Nurfuadi. 

Lalu, Nurhayati, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi, Safir alias Firsa Agam, Safruddin Razali, Sofyan Ardi. Serta Zulfaq Arsyad.

Munawarsyah menjelaskan, sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bacalon yang dinyatakan statusnya belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebaran.

"Namun perbaikan tetap dilakukan melalui SILON dimulai dari 16 Januari-22 Januari 2023," sebut dia.

Munawarsyah mengatakan, perbaikan dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain dan lengkap, dengan formulir Model F1 pernyataan dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK yang diinput dan diunggah melalui SILON. 

Perbaikan dukungan ini, kata dia, dapat dilakukan pada desa atau gampong, kecamatan dan kabupaten/kota yang telah diajukan maupun yang belum diajukan. "Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP kabupaten atau kota dari 23 Januari-1 Februari 2023," sebut dia.