Haspan Sebut Putusan Banding PTTUN Medan Tak Berpengaruh bagi PNA Kubu Irwandi 

Haspan Yusuf Ritonga. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Haspan Yusuf Ritonga. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait pembatalan perubahan surat keterangan (SK) 2017 ke SK 2021 tidak terlalu prinsip dan berpengaruh bagi pihaknya.


"Sebab, ada atau tidak ada SK perubahan  tersebut, Ketua Umum yang diakui negara adalah Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen)," kata Haspan Yusuf Ritonga kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Rabu malam, 1 Maret 2023.

Saat ini, kata Haspan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait putusan banding tersebut. Selain itu putusan banding di PTTUN Medan belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada upaya kasasi.

Menurut Haspan, dalam perkara terdahulu Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Samsul Bahri alias Tiyong yang meminta pengesahan hasil DPP PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian tidak ada lagi istilah dualisme kepengurusan usai putusan MA tersebut.

"Kepengurusan DPP PNA mutlak di tangan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum," ujarnya.

Untuk itu Haspan meminta Tiyong atau kuasa hukumnya agar tidak bertindak ceroboh yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kerugian bagi PNA sebagai partai peserta Pemilu 2024 nanti. Karena hal tersebut tentu akan ada konsekuensi hukumnya. 

"Tentu itu, mari sama-sama kita ikuti dan hormati proses hukumnya karena masih ada kasasi dan masih sangat dimungkinkan tingkat kasasi akan menolak gugatan Tiyong seperti perkara gugatannya terdahulu," ujar Haspan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021. 

Putusan atas Perkara Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi PT TUN Medan yang diketuai oleh Simon Pangondian Sinaga didampingi Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai anggota, dalam sidang, Rabu, 1 Maret 2023.

Kuasa Hukum DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Imran Mahfudi mengatakan bahwa dengan keluarnya putusan PTTUN tersebut terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham No. W1-418.AH.11.01 tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah Pengadilan haruslah dicabut," ujar Imran Mahfudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2023.

Menurut Imran, dengan dikuatkannya putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka Keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum. Hal tersebut dikarenakan dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA Ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK Kanwil Kemenkumham No. W1-418.AH.11.01 tahun 2021.

"Kami akan menyurati Penyelenggara Pemilu Baik KIP Aceh maupun KPU Pusat serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mempertanyakan persoalan tersebut," ujar Imran.