Hentikan Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh, Pengamat Sebut Satpol PP/WH Bukan Institusi Peradilan

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, mengatakan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP)/ Wilayatul Hisbah (WH) bukan institusi peradilan yang berhak memutuskan suatu kasus dalam proses penanganannya.


Demikian dikatakan Nasrul menanggapi sikap Satpol PP dan WH Banda Aceh yang menghentikan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ dengan seorang OB kantor setempat berinisial RH.

"Saya pikir enggak bolehlah tiba-tiba Satpol PP menghentikan dalam proses penyedikan harus pengadilan lah yang bisa menghentikan, karena Satpol PP itukan bukan lembaga peradilan," kata Nasrul Zaman, Rabu, 10 November 2021.

Nasrul mengatakan, jika memang dalam kasus iu terbukti bersalah, maka Satpol PP dan WH harus melanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya. Sehingga kasus tersebut lebih terang benderang.

"Dalam Qanunnya jelas ya, enggak ada dalam qanun maaf-maafan disitu. Kalau sudah terbukti sebagainya ya harus diteruskan kecuali enggak terbukti," kata Nasrul.

Menurut Nasrul, kalau kasus ini tidak dilanjutkan, maka dapat membangun opini masyarakat terhadap institusi penegak hukum, bahwa seolah-olah hukum ini hanya berlaku pada kelompok-kelompok tertentu.

"Hukum itukan tidak mengenal pembatasan, semuanya sama dimuka hukum. Oleh karena itu, perlakuan-perlakuan hukum harus sama dan setara juga," ujarnya.

Selain itu, Nasrul mendesak Satpol PP dan WH Banda Aceh, untuk menjelaskan kepada publik terkait proses penanganan hukum hingga tiba-tiba kasus itu dihentikan.

Nasrul menilai, penghentian kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh ini merupakan prosedur hukum yang terburu-buru. Disamping itu, masyarakat menunggu transparansi dari proses penanganan kasus tersebut.

"Misalnya ada kaitan dengan tokoh atau deking, itu harus dijelaskan. Kalau enggak ada hubungan, ya harus dijelaskan juga bahwa tidak ada apapun," kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, menghentikan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh (TJ) dengan sang OB kantor setempat (RH). Penyidik beralasan berkas TJ belum lengkap.

"Kasusnya sekarang sudah kita hentikan. Kalau untuk SP 3, itukan harus kita gelar perkara dulu nanti. Kasusnya dari bulan kemarin sudah dihentikan," kata Zakwan, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Banda Aceh, dalam konferensi pers, Kamis, 4 November 2021.