Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martini, menyoroti pergelaran beberapa konser di Aceh. Menurutnya, konser tersebut bertentangan dengan norma agama dan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
- Syukuran PAS di Makam Malikussaleh Bakal Dihadiri Ulama Aceh dan 10 Ribu Kader
- Muktamar NU Tunjuk Gus Yahya sebagai Ketua Umum Gantikan Said Aqil Siradj
- Nasir Djamil: Ada Kemungkinan Pilkada Aceh Ditunda hingga 2023
Baca Juga
"Konser yang sudah sering dilakukan di Aceh ini melanggar ketentuan juga melanggar Fatwa MPU Nomor 12 Tahun 2013 Tentang perayaan seni dan hiburan lainnya yang diatur dalam agama Islam," kata Martini kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 27 Mei 2023.
Menurut dia, masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dan lembaga legislatif dalam menegakkan syariat Islam, salah satunya terkait pelaksanaan konser yang dinilai marak di Aceh.
"Jangan main-main dengan syariat, Aceh negeri syariat Islam," jelas anggota Fraksi Partai Aceh (PA) ini.
Selain itu, Martini juga menyinggung ihwal status guru kontrak baik tenaga kependidikan maupun tenaga kesehatan (nakes) yang hingga kini masih belum mendapatkan gaji yang sesuai.
"Terkait status guru kontrak baik tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan. Bayangkan Rp 200 ribu gaji guru hari ini," ujar Martini.
Oleh karena itu, dirinya meminta Pemerintah Aceh memberikan perhatian secara serius persoalan ini, sehingga para pendidik dan tenaga kesehatan mendapatkan bisa lebih sejahtera.
"Ini harus ada tindakan serius terkait status tenaga kontrak baik tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan," kata Martini.
- Pemerintah Pusat Diminta Tak Menganaktirikan Aceh Terkait PON 2024
- DPR Aceh Desak Pemerintah Tangani Abrasi Pantai Palak Kerambil Abdya
- Pj Gubernur Sampaikan Nota Keuangan dan Raqan Perubahan APBA 2023, Berikut Rinciannya