HGU PT Delima Makmur di Aceh Singkil Diduga Rampas Tanah Milik Warga

HGU PT Delima Makmur di Aceh Singkil Diduga Rampas Tanah Milik Warga. Foto: Ist.
HGU PT Delima Makmur di Aceh Singkil Diduga Rampas Tanah Milik Warga. Foto: Ist.

HGU PT Delima Makmur yang berlokasi di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, diduga telah merampas tanah milik masyarakat setempat. Kehadiran PT Delima Makmur di sana dinilai sarat masalah.


Ahmad Fadhli, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, mengatakan masih banyak lahan masyarakat belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Seharusnya, mereka menyelesaikan persoalan tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 92/HGU/KEM - ATR/BPN/XII/2021, semua syarat sudah dituangkan di dalamnya. 

"Namun fakta di lapangan, persyaratan banyak yang dimanipulasi," kata Ahmad Fadhli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 30 April 2022.

Menurut Ahmad, jika lahan HGU PT Delima Makmur seluas 2576 hektar tidak menyeselesaikan persyaratan. Maka akan berpotensi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Ahmad Fadhli. Foto: Ist.

Ahmad meminta pemerintah menghentikan kegiatan perusahaan HGU PT Delima Makmur. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Pemerintah Aceh Singkil, DPRK, BPN Aceh membentuk tim gabungan untuk segera turun ke lapangan mengidentifikasi fakta fakta yang menjadi persoalan," ujar Ahmad.

Apabila perusahaan benar melakukan pelanggaran, kata Ahmad, izin operasional PT Delima Makmur harus dicabut. Mulai dari izin dari Bupati Aceh Singkil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Aceh, hingga keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.