HIPSI Aceh Nilai BSI Jadi Tumbal untuk Revisi Qanun LKS

Ketua Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Aceh, Muhammad Balia. Foto: ist.
Ketua Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Aceh, Muhammad Balia. Foto: ist.

Ketua Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Aceh, Muhammad Balia, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh jangan melemahkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kemudian menghadirkan kembali lembaga keuangan konvensional di Bumi Serambi Mekkah.


“Yang sahkan Qanun LKS adalah dewan, kita apresiasi. Kalau sekarang mau hadirkan lagi bank konvensional, dewan jangan jilat ludah sendiri,” kata Balia, dalam keterangan tertulis, 12 Mei 2023. 

Menurut Balia, persoalan sistem layanan BSI yang bermasalah jangan dijadikan alasan merevisi Qanun LKS. Lembaga keuangan yang dimaksud dalam Qanun LKS yakni bank syariah, lembaga keuangan non-bank, dan lembaga keuangan lainnya.

Jadi, kata Balia, tidak disebutkan BSI di dalamnya. Ada belasan bank di Aceh selain BSI yang menerapkan sistem syariah. “Saya duga upaya pelemahan Qanun LKS sudah coba dilakukan sejak lama. BSI hanya dijadikan tumbal untuk revisi Qanun LKS,” ujar dia. 

Balia menjelaskan, Aceh merupakan satu-satunya daerah yang mendapatkan kekhususan bisa menerapkan Qanun LKS. Perjuangan untuk melahirkan Qanun LKS pun tidak mudah.

“Kita patut mengapresiasi anggota dewan yang sudah mengupayakan lahirnya qanun ini,” kata dia.

Balia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemimpin yang Melegalkan Kemaksiatan Menurut Hukum Islam, bahwa pemimpin muslim yang menghalalkan kemaksiatan yang telah disepakati ulama (ijma’), baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram dan murtad.

“Qanun LKS merupakan bagian pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dengan mengembalikan bank konvensional di Aceh sama saja dengan memperolokkan agama,” kata dia.

Balia menuturkan, permasalahan layanan sistem BSI memang telah merugikan banyak pihak. Oleh karenanya, BSI maupun seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus mengoptimalkan layanan kepada nasabah agar tidak lagi menyebabkan kerugian dan merusak perekonomian Aceh.

“Layanan kepada nasabah harus diperhatikan. Tapi, alasan ingin mendatangkan kembali bank konvensional karena permasalahan sistem BSI sama sekali tidak cocok,” ucapnya.