HMI Lhokseumawe Tuntut Majelis Hakim Bebaskan Arwan Syahputra

Doa bersama di HMI Lhokseumawe. Foto: ist.
Doa bersama di HMI Lhokseumawe. Foto: ist.

Jelang Putusan Hakim PN Kisaran Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe mengadakan dzikir akbar dan doa bersama. Mereka berharap Allah menggerakkan hati nurani para majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Arwan dan rekannya. 


Arwan Syahputra saat ini ditahan di Polres Batubara sejak Oktober 2020. Saat ini dia menjadi tahanan PN Kisaran di Lapas Kisaran. Arwan dijemput di Lhokseumawe pada 20 Oktober 2020 di Mensa Cafe, Muara Satu Lhokseumawe, setelah dianggap bersalah memimpin aksi di depan DPRD Batubara.

“Dia bertindak sebagai koordinator lapangan. Meskipun suasana menjadi kacau Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat, namun massa aksi tidak terkendali,” kata Fakrurrazi dari HMI Cabang Lhokseumawe, Sabtu, 27 Februari 2021.

Menurut Fakhrurrazi, dalam berdemokrasi, semua orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Hak ini dilindungi oleh konstitusi. Demikian juga Arwan. Apalagi, melihat fakta persidangan, Arwan sangat layak untuk divonis bebas oleh majelis hakim. 

Fakhrurrazi menilai jika majelis hakim tidak memutus bebas Arwan dan rekan-rekan lain, ini menjadi kemerosotan berdemokrasi di Indonesia.

“Harapan HMI bahwa Arwan Bisa di vonis bebas dan kembali melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, serta meminta kepada seluruh rakyar Aceh untuk memberi dukungan dan doa agar menghantarkan majelis hakim memutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya,” kata Fakhrurrazi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Insan Cita Lhokseumawe pada kemarin malam Jumat, 26 Februari 2021 dengan di ikuti oleh seratusan Kader HMI. Arwan akan menerima putusan itu pada Selasa pekan depan.