Hormati Putusan Pengadilan Tinggi, PRIMA akan Ambil Langkah Hukum Selanjutnya

PRIMA. Foto: ist.
PRIMA. Foto: ist.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono, menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PRIMA, kata dia, akan menentukan langkah hukum selanjutnya.


Dalam putusan itu, pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Hal itu tertuang dalam perkara Nomor 757/pdtg/2022 tertanggal 2 Maret 2023 yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.

“Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU,” kata Agus, dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.

Agus menjelaskan, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. 

“Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” ujar dia. 

Agus mengingatkan, di samping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional. 

Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Mengenai kompetensi absolut, menurut Agus, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik.

“Kepada struktur PRIMA di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” kata dia.