Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Perspektif Kebijakan Global


DI rezim orde baru periode tahun 1970-an konsep pembangunan menjadi agenda penting pemerintahan untuk mencapai swasembada pangan. Namun program swasembada pangan tersebut dibiayai hutang luar negeri dan harus dibayar mahal karena menyebabkan masuknya bisnis swasta ke sektor air. Hal itu yang mendorong pemerintah menerbitkan UU 11/1974 tentang Pengairan. 

Penguasaan Negara atas sumber daya air menimbulkan persoalan tersendiri karena tidak memiliki sumberdaya yang memadai untuk pengelolaan tersebut.

Akhirnya pada dekade 1990-an upaya menarik minat swasta dalam sektor pengairan semakin gencar dilakukan. Upaya tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dikendalikan oleh kekuatan modal asing. 

Kebijakan Orde Baru membawa negara ketergantungan kepada bantuan modal asing yang selalu meningkat. Masa reformasi lahirlah UU 7/2004 diindikasikan banyak pasal yang melanggengkan usaha privatisasi dan komersialisasi sumber daya air sehingga mendapat banyak tantangan dari berbagai kalangan.

Mengapa air sangat perlu diperhatikan pengelolaannya karena air merupakan kebutuhan vital masyarakat, sumber penghidupan yang sangat penting karena tanpa air maka tidak ada kehidupan. Dengan pentingnya air bagi kehidupan, maka pengelolaan sumber daya air pun sangat penting untuk diperhatikan.

Air sebagai kebutuhan publik memiliki fungsi sosial, dimana pemanfaatan air diutamakan untuk kepentingan publik bukan hanya untuk kepentingan individu. Dalam perkembangan selanjutnya air menjadi barang berfungsi ekonomi. Munculnya air sebagai barang ekonomis tidak terlepas dari pengaruh ekonomi neoliberal dengan Amerika Serikat dan Inggris sebagai pelopornya.

Resep ekonomi neoliberal bertumpu pada kebijakan privatisasi, deregulasi dengan keyakinan jika intervensi negara berlebihan dalam pembangunan merupakan suatu kesalahan yang dapat menyebabkan pasar tidak berjalan dengan baik. Hak masyarakat terkait akses mendapatkan air bersih pada akhirnya dihambat seiring dilepaskannya pengelolaan air oleh negara kepada swasta. Kebijakan ini digagas oleh pihak barat untuk menguasai sumber daya air di negara-negara dunia ke tiga.

Konferensi air tahun 1992 di Dublin, Irlandia, dicetuskan The Dublin Statement on Water and Sustainable Development (Dublin Priciple), di mana Indonesia juga ikut meratifikasinya. Salah satu prinsipnya adalah “water has an economic value in all its competing uses and should be recognized as an economic good”. Prinsip ini memunculkan pandangan pemikiran terhadap air yang awalnya dianggap barang sosial menjadi barang ekonomis.

Paradigma air sebagai barang ekonomis melahirkan serangkaian kebijakan kapitalistik berupa privatisasi air, di dorong dengan tekanan Bank Dunia sebagai konsekuensi Indonesia mengandalkan pendanaan pembangunan sumber daya air dari lembaga keuangan internasional. Akibatnya sumber daya air di Indonesia dikuasai oleh swasta untuk tujuan komersil.

Reformasi tersebut berdasar paradigma pengelolaan sumber daya air oleh negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga undang-undang terkait pengelolaan air mengacu pada Prinsip Dublin.

    

Privatisasi di Indonesia semakin berkembang sejak diberlakukannya UU 7/2004 tentang sumber daya air. Disebutkan dalam pasal 9 UU Sumber Daya Air: (i) hak guna air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau Pemda sesuai dengan kewenangannya; (ii) pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan; (iii) persetujuan tersebut dapat berupa ganti rugi atau kompensasi dalam waktu 10 tahun sejak UU 7/2004 berlaku, syarat konstitusional yang dipersyaratkan dalam putusan MK tahun 2004 dan tahun 2012 tetap dilanggar.

Materi Peraturan Pelaksanaan (PP) Hak Guna Air secara substansi berlawanan dengan syarat konstitusionalitas (conditionally constitutional) karena membuka kemungkinan privatisasi pengelolaan sumber daya air. Peraturan pelaksanaan tersebut selanjutnya dibatalkan sehingga hilanglah payung hukum swastanisasi air sehingga segala bentuk swastanisasi air saat itu dapat dikatakan ilegal.

    

Undang Undang Sumber Daya Air tidak hanya memberi peluang privatisasi pengelolaan sumber daya air oleh swasta tetapi juga penguasaan pihak asing terhadap sumber daya air. Seperti penyertaan modal Suez Lyonnaise Des Eux (Prancis) dan Thames Water (Inggris) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sejak tahun 1998.

Dampak turunannya, Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten berlomba menerbitkan perda terkait privatisasi dan komersialisasi air yang mengakibatkan hak rakyat atas air terancam. UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya kembali UU 11/1974.

Lahirnya UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air mencabut UU 11/1974 tentang pengairan (Lembaran Negara No 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) dan dinyatakan tidak berlaku kembali. Pertimbangan dalam UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air karena air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia, air juga sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanah konstitusi UUD 1945, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air masuk harus direvisi karena perubahan di Undang Undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

    

Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Ayat 2: ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Dilanjutkan dalam Pasal 33 Ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya melarang penguasaan sumber-sumber ekonomi oleh orang-seorang. Praktik kartel, monopoli, oligopoly dalam bidang pengelolaan sumber daya alam bertentangan dengan pasal 33. Pengertian “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam penerapannya dalam bentuk pajak atau royalti yang ditarik oleh pemerintah ini adalah pengelolaan danpenguasaan kekayaan alam secara sempit, karena hasil dari pemungutan pajaktidak sebanding dengan jumlah kekayaan alam yang di eksploitasi.

Memang hasil dari penarikan pajak tersebut akan didistribusikan ke dalam poin-poin Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk mencukupi segala kebutuhan negara dalam rangka pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Tetapi, perlu dilakukan tinjau ulang tentang penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam negara Indonesia ini.

    

Teori jenjang norma hukum Hans Kelsen diilhami oleh muridnya yaitu Adolf Merkl yang mengemukakan bahwa norma hukum selalu memiliki dua wajah (das Doppelte Rechtsantlitz). Norma hukum itu ke atas bersumber, berdasar pada norma yang lebih tinggi, ke bawah juga menjadi sumber dan dasar bagi norma hukum yang ada di bawahnya, sehingga norma hukum memiliki masa berlaku (rechtskracht) relatif, sebab masa berlakunya norma hukum bergantung pada norma hukum yang ada di atasnya. Jika norma hukum yang berada di atas dicabut atau dihapus maka norma hukum yang berada di bawahnya akan tercabut atau terhapus juga.

Comperative Approach kita bisa melihat dalam mengumpulkan air bersih Singapura memiliki sistem yang terpisah dan ekspor air, dan Singapura menjadi Negara terbaik didunia dalam tata kelola air. tempat pengelolaan air bersih di Singapore ini adalah NEWater Visitor Centre (NVC) di Public Utilities Board, Scotts Road, Singapura. Untuk memenuhi pasokan air lebih dari 2 juta debit air per hari, Singapura memiliki empat cara untuk memperoleh air bersih, yang disebut four national taps atau empat keran nasional.

Pertama ada resapan air lokal, impor dari Malaysia, daur ulang dengan NEWater, dan desalinasi atau pengelolaan air laut yang memiliki kadar garam menjadi air bersih atau air tawar," PUB bertanggung jawab dalam hal pengumpulan, produksi, distribisusi, maupun reklamasi air di Singapura.

Dalam proses pengumpulan, air hujan dimanfaatkan untuk dikumpulkan melalui sungai, Singapura mengimpor air dari Johor, Malaysia, hal itu dilakukan sejak 2011 dengan harga murah, untuk memenuhi kebutuhan air yang terus meningkat. "Impor air ini sudah atas perjanjian jangka panjang (dengan Malaysia), yang dimulai sejak 2011 hingga 2061.

Pemerintah Singapura memberikan sanksi tegas dalam pengelolaan Sumber Daya air, negara bersama rakyat berjuang untuk mencegah dengan meminimalisisr pencemaran udara, pengelolaan Sumber Daya Air diserahkan kepada swasta untuk mengelolaanya dan bersaing ketat dalam sistem penglolaan mengikuti regulasi dengan sanksi keras yang dilakukan oleh pemerintah Singapura.  

Air merupakan public goods barang non-rival yang dicirikan apabila barang tersebut dikosumsi oleh seseorang maka tidak akan mengurangi kesempatan dan mempromosikan kesejahteraan (fungsi pengembangan) dan sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak-hak sosial warganya. Jika negara mengakui hak atas air bagi masyarakat maka negara harus menjadi pihak yang mengintervensi penyediaan air bersih.

Kebijakan penyediaan air bersih harus mempunyai visi panjang. Terintegrasi dalam penyediaan dan pengeloaan air adalah mutlak dan yang harus dilakukan oleh pemerintah (Info Singkat Vol VI No.20/P3DI/Oktober/2014).

Tugas negara dalam mencapai kesejahteraan umum, maka sangat penting dibentuk berbagai peraturan Negara Republik Indonesia. Lembaga Negara terletak di atas masyarakat. Norma Hukum publik dibentuk oleh Lembaga Negara (Penguasa negara dan wakil rakyat). Proses pembentukkan norma hukum publik harus dilakukan lebih hati hati karena harus bisa memenuhi kehendak masyarakat.

Norma hukum yang terakhir adalah pelaksanaan (verordung) dan aturan otonom (outonome satzung). Peraturan pelaksanaan bersumber dari delegasi wewenang sedangkan peraturan otonom bersumber dari kewenangan atribusi pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintah.

|Penulis adalah Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPP Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia