Ibu dan Bayi Dipenjara, Aktivis Perempuan Minta Hak Menyusui Dipenuhi

Riswati. Foto: ist.
Riswati. Foto: ist.

Flower Aceh mengingatkan tentang hak perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak anak. Pernyataan ini merujuk pada kasus yang dialami Isma, 33 tahun. Ibu satu anak ini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan membawa bayinya yang berusia enam bulan. 


Isma ditahan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 

“Kita sudah punya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum” ujar Direktur Eksekutif Flower Aceh Riswati, Kamis, 4 Maret 2021.

Riswati megatakan di Aceh terdapat Qanun Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Aturan ini menjelaskan tentang kewajiban Pemerintah Aceh untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Aturan lain yang harus jadi pegangan dalam perkara Ismi adaah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak. 

Riswati mengatakan Pemerintah Aceh harus memastikan kebijakan-kebijakan ini terimplementasi untuk menjamin pemenuhan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyelesaian kasusnya berlangsung dan hak anak. Riswati mengingatkan pula tentang pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang harus terus dilakukan supaya tidak terjadi kasus yang sama.

Sementara Syarifah Rahmatillah, akademisi dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Ar - Raniry Aceh, mengatakan putusan hakim sesuai dengan ketentuan hukum pidana khususnya terkait pelanggaran UU ITE. Dia mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh terpidana karena putusan telah dijatuhkan. 

“Tidak ada upaya banding dari pelaku,” kata Syarifah.

Menurut Syarifah ini menjadi pembelajaran bagi kita khususnya bagi masyarakat bahwa selalu ada konsekuensi dari setiap perilaku kita bukan hanya di lingkungan sosial tetapi juga di media sosial.

Syarifah menambahkan bahwa ada kasus serupa di pengadilan negeri Bantul Yogyakarta, dimana ibu dengan inisial ERV yang menulis kritik di akun media sosial tentang Joely Jogja Jewellery yang memecat suaminya. 

Kasus ini juga menggunakan UU ITE, tetapi hakim memutuskan bebas karena hakim menilai ada ketidaktahuan dari pelaku bahwa keluh kesah pelaku di media sosial memiliki kemungkinan menyinggung orang lain. 

Syarifah hanya meminta perlakuan yang terbaik bagi terpidana mengingat ia adalah seorang ibu yang sedang menyusui. Harus ada jaminan bahwa tanggung jawab menyusui tersebut bisa terus dia berikan untuk bayinya. Syarifah juga meminta perhatian khusus pihak rutan menyangkut kepentingan bayi tersebut.