Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas soal penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal biaya perjalanan haji.
- Biaya Haji Disepakati Rp 49,8 Juta, DPR Aceh: Sudah Meringankan Beban Jamaah
- KPK Minta Biaya Haji Penuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat
- Jokowi Tegaskan Kenaikan Biaya Haji Masih Dikalkulasi, Belum Final
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Menag Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 13.57 WIB.
Saat tiba ini, Menag Yaqut menjawab singkat ketika ditanya persoalan biaya haji yang mengalami kenaikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
"Loh belum (bahas dana haji). Ini baru mau dibahas nih (soal dua rekomendasi KPK yang belum dilaksanakan)" ujar Menag Yaqut.
Selain Menag, KPK juga melayangkan undangan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah untuk membahas progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022, dan formula penetapan BPIH 2023.
Hal itu dilakukan KPK sebagai upaya monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019, di mana KPK telah melakukan kajian PIH pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022.
- Sri Mulyani dan TeraKorupsi di Kemenkeu
- Firli Bahuri: Tujuan Negara Terwujud Jika Indonesia Bebas Korupsi
- KPK Beberkan Skenario Advokat Laurenzius Sembiring untuk Merintangi Penyidikan