Ihwal Dinul Islam Lebih Cocok di Bawah Kewenangan MPU Aceh

Istana Wali Nanggroe di Aceh Besar. Foto: AJNN.
Istana Wali Nanggroe di Aceh Besar. Foto: AJNN.

Pakar hukum Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail, menilai persoalan agama memang lebih cocok dibawah kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Hal ini juga sesuai dengan aturan undang-undang.


"Jadi saya sependapat sekali kalau soal Dinul Islam itu memang kewenangan MPU. Dan jangan salah, MPU pun diatur dengan UU sama dengan lembaga Wali Nanggroe," kata Mawardi Ismail kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 3 September 2021.

Menurut Mawardi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 itu terdapat bab khusus yang mengatur tentang MPU Aceh dan juga bab yang mengatur tentang lembaga Wali Nanggroe. 

"Lalu kemudian kalau kita lihat lagi untuk MPU ada lagi UU Nomor 44 Tahun 1999. Jadi kedudukan hukum itu legal standingnya itu sangat kuat, ujar Mawardi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyarankan dalam rancangan perubahan qanun Wali Nanggroe, urusan penegakan ajaran Islam di Aceh diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh. 

Namun harus ada bentuk koordinatif dan konsultatif di antara kedua lembaga ini. Sehingga terdapat klausul yang memungkin dua lembaga ini saling memperkuat dan saling mendukung.