Pakar hukum Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail, menilai persoalan agama memang lebih cocok dibawah kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Hal ini juga sesuai dengan aturan undang-undang.
- Wali Nanggroe Minta Zulfadhli Fokus Tuntaskan MoU Helsinki dan UUPA
- Wali Nanggroe Sebut Aceh Dukung Investasi Asalkan Taat Aturan
- Mualem Minta Kader dan Pengurus Partai Aceh Kawal Revisi UUPA
Baca Juga
"Jadi saya sependapat sekali kalau soal Dinul Islam itu memang kewenangan MPU. Dan jangan salah, MPU pun diatur dengan UU sama dengan lembaga Wali Nanggroe," kata Mawardi Ismail kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 3 September 2021.
Menurut Mawardi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 itu terdapat bab khusus yang mengatur tentang MPU Aceh dan juga bab yang mengatur tentang lembaga Wali Nanggroe.
"Lalu kemudian kalau kita lihat lagi untuk MPU ada lagi UU Nomor 44 Tahun 1999. Jadi kedudukan hukum itu legal standingnya itu sangat kuat, ujar Mawardi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyarankan dalam rancangan perubahan qanun Wali Nanggroe, urusan penegakan ajaran Islam di Aceh diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh.
Namun harus ada bentuk koordinatif dan konsultatif di antara kedua lembaga ini. Sehingga terdapat klausul yang memungkin dua lembaga ini saling memperkuat dan saling mendukung.
- Ulama Aceh Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Membeli Kurma Produksi Israel
- Taushiyah MPU Aceh: Pilih Pemimpin Jujur dan Berwibawa
- MPU Sebut Pemimpin Aceh Harus Miliki Tiga Sifat Ini