Ihwal PAW, Azhar Mj Roment Gugat PDA

Azhar Mj Roment. Foto: ist.
Azhar Mj Roment. Foto: ist.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Azhar Mj Roment, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Darul Aceh (PDA). Gugatan itu karena proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya, dianggap melawan hukum.


Imran Mahfudi, kuasa hukum Mj Roment mengatakan, gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, hari ini. Bahkan, telah teregister dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN-BNA terhadap DPP PDA, pimpinan DPRA, KIP Aceh, Muhibbusabri A. Wahab dan Eddi Shadiqin.

“Klien kami telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh DPP PDA, tanpa ada sebab yang jelas,” kata Imran, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Maret 2023.

Imran menjelaskan, proses PAW yang dilakukan oleh DPP PDA tidak masuk akal. Pasalnya Azhar Mj Roment tidak pernah mendapatkan surat teguran.

“Tiba-tiba telah diajukan usulan PAW sebagai anggota DPRA,” kata dia. “Tindakan yang demikian jelas bertentangan dengan ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART PDA.”

Imran menjelaskan, berdasarkan amanat partai, keputusan harus diambil secara demokratis. Di samping telah mendaftarkan gugatan, kami juga telah menyurati Pj Gubernur Aceh, untuk memberitahukan bahwa terkait usulan PAW klien kami sedang ada sengketa di Pengadilan Negeri Banda Aceh,” sebutnya.

Imran berharap, usulan PAW Azhar Mj Roment jangn diproses, sampai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berkekuatan hukum yang tetap.