Ihwal THR Belum Dibayar, Disnakermobduk Aceh Turunkan Tim Pengawas ke Perusahaan

Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen (tengah). Foto: Razi/RMOLAceh.
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen (tengah). Foto: Razi/RMOLAceh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menyebutkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawasan ke perusahaan yang belum membayarkan THR bagi pekerja.


"Yang ada pengaduan sampai hari ini enam pengaduan yang terdiri dari Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Nagan Raya," kata Akmil saat peringatan Hari Buruh Sedunia, di Banda Aceh, Senin, 1 Mei 2023. 

Selain itu, Pemerintah Aceh juga tengah menggodok revisi Qanun (peraturan daerah) ihwal ketenagakerjaan yang sudah masuk dalam program legislasi (prolega) 2023.

"Mudah-mudahan bisa terselesaikan sesuai dengan jadwal juga ditetapkan," ujar Akmil. 

Dia menjelaskan, revisi Qanun Ketenagakerjaan nantinya bakal menyerap aspirasi termasuk dari serikat pekerja tentang apa-apa yang diajukan dan akan rundingkan dengan DPR Aceh.

Di mana tujuan qanun itu direvisi adalah untuk menampung berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja dan buruh yang selama ini belum terakomodasi dalam qanun tersebut

"Termasuk juga terkait pekerja-pekerja rentan, mudah-mudahan untuk tahun mendatang ada asuransi untuk mereka para pekerja rentan," ucapnya.