Ilham Bintang, Indosat Ooredoo dan Commonwealth, Disarankan Tempuh Jalur Mediasi

Persidangan kasus gugatan perdata Ilham Bintang terhadap dua perusahaan PT Indosat dan PT Commonwealth. Foto: ist.
Persidangan kasus gugatan perdata Ilham Bintang terhadap dua perusahaan PT Indosat dan PT Commonwealth. Foto: ist.

Sidang kedua gugatan perdata Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan PWI, pada PT Indosat Ooredoo Tbk (Tergugat I) dan Commonwealth Bank (Tergugat II) dilanjutkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa berkas kedua tergugat. Semua berkas dinyatakan lengkap. 


"Ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian. Waktunya 30 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Makmur, Senin, 11 Januari 2021.

Tawaran ini diterima pengacara tergugat dan penggugat. Adapun dua cara mediasi yang ditawarkan hakim adalah melalui mediator yang dipimpin oleh hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat. Kedua, mediasi oleh mediator profesional di luar pengadilan. 

"Silakan tempuh kedua cara damai itu. Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai. Dan majelis memberi waktu selama sebulan,” kata Makmur. Kemudian sidang mediasi akan dilanjutkan pekan depan dengan hakim mediator Kadarisman Iskandar.

Ilham menggugat kedua korporasi asing tersebut, masing-masing ganti rugi Rp 100 miliar, karena merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank. 

Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Ilham Bintang pada 3 Januari 2020, dibajak oleh seseorang mengaku bernama Ilham yang datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro. Setelah dapat menguasai Simcard Ilham, kawanan pembajak, yang ternyata juga sindikat pembobol bank, berhasil menguras dana Ilham di Commonwealth Bank berjumlah ratusan juta rupiah. 

Indosat sendiri sebelumnya mengakui kelemahan verifikasi identitas dalam pembobolan nomor ponsel wartawan senior Ilham Bintang. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem. "Hasil investigasi, benar ada pergantian kartu mengatasnamakan Bapak Ilham Bintang," kata Turina Farouk, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo.

Yang membuat Ilham kelabakan dan akhirnya terpaksa membatalkan rencana liburannya di Ausie adalah dikurasnya uang simpanannya di Commonwealth Bank. Hanya dalam dua hari, mulai 4 Januari hingga 6 Januari 2020, uang simpanan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Rupiah dikuras sindikat pembobol melalui 94 kali transaksi penarikan. 

“Itu penarikan dana luar biasa. Sebab sebelumnya, di CommBank saya cuma mentransfer uang di tabungan saya sekali sebulan untuk puteri saya yang sedang studi di Melbourne," kata Ilham. 

Pihak Commonwealth Bank ketika dihubungi Ilham Bintang sebelumnya menyatakan penyesalan mereka dan menyatakan siap membayar kerugian yang dialami Ilham Bintang. Tapi, entah kenapa, janji itu tidak direalisasikan Commonwelth Bank.

Sidang pidana kasus ini selesai pada November lalu di PN Jakarta Barat. Delapan orang yang menjadi anggota komplotan pembobol ini divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 sampai 4 tahun penjara. Namun, vonis itu tidak membuat Indosat dan Commonwealth Bank bertanggung jawab atas kerugian Ilham Bintang. Alasan inilah yang membuat Ilham dan tim kuasa hukumnya melanjutkan masalah ini dengan gugatan perdata.