Perdebatan tentang pelaksanaan pilkada serentak, yang dibahas oleh DPR, mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut berkomentar. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum dan politik terkait dengan revisi Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
- Pon Yahya Harus Mampu Bangun Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
- Wacana Revisi Qanun LKS, Pakar Hukum: Kita Perlu Perbaiki Kelemahan Regulasi
- Azhari Cage Mengaku Terpaksa Mundur dari Posisi Ketua BRA, Ini Alasannya
Baca Juga
"Jika dilaksanakan pada 2024, suka tidak suka, mau tidak mau kita harus siap melaksanakan," ujar Ilham dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang digelar secara virtual, Selasa, 2 Februari 2021.
Ilham mengatakan jika mengacu kepada UU (Pemilu) sekarang, maka pilkada harus dilaksanakan pada 2024. Namun, Ilham menggarisbawahi tentang adanya pengalaman tidak mengenakan dari Pemilu Serentak 2020.
Saat itu, kata Ilham, di tataran teknis muncul dampak cukup serius karena Pilpres dan Pileg digelar secara bersamaan. Ilham mengatakan Pemilu 2019 meninggalkan banyak catatan penting, mulai dari banyak formulir C1 tidak selesai di tingkat KPPS hingga kematian sejumlah petugas penyelenggara karena kelelahan.
Belum lagi, kata Ilham, terkait dengan tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang akan menjadi tantangan baru bagi petugas di lapangan. Ilham juga memprediksi kejenuhan masyarakat dalam mengatasi situasi 2024 nanti.
"Tentu akan sangat berat apabila Pilkada 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional," kata Ilham.
- Label Provinsi Termiskin di Sumatera Cukup Memalukan bagi Aceh
- DPR Aceh Minta Kepala PBJ Kerja Maksimal
- Kecam Invasi ke Ukraina, Indonesia Bakal Jadi Musuh Rusia