Ilham Saputra: Arief Tetap Menjadi Anggota KPU

Ilham Saputra. Foto: rmol.
Ilham Saputra. Foto: rmol.

Ilham Saputra, pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum, mengatakan bakal menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memecat Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua KPU.


"Jadi perlu disampaikan, putusan DKPP ini harus dijalankan paling lambat 7 hari kerja," ujar Ilham Saputra dalam jumpa pers virtual, Jumat, 15 Januari 2021.

Ilham ditetapkan sebagai pelaksana tugas secara aklamasi oleh seluruh komisioner KPU. Dia mengatakan bahwa KPU telah menjalani putusan DKPP. Karena dengan begitu, Arief Budiman sudah tidak lagi menjadi Ketua KPU.

Namun, kata Ilham, keputusan hukum DKPP tidak menegaskan bahwa Arief Budiman dipecat sebagai Anggota KPU. Putusan itu menyatakan Arief dipecat sebagai ketua.   

"Jadi Pak Arief tetap menjadi anggota KPU. Karena ketika Pak Arief menjadi ketua beliau merangkap sebagai anggota. Begitu ya," kata Ilham.

DKPP menganggap Arief melanggar kode etik karena mendampingi rekannya sesama komisoner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta pada 17 April 2020.

Selain itu, Arief Budiman juga dianggap menyalahgunakan kewenangannya karena mengeluarkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, untuk mengaktifkan kembali Evi Novida sebagai Anggota KPU.

Karena itu, Arief dijatuhi sanksi teguran terakhir dan pemecatan sebagai Ketua Umum KPU karena dianggap melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Evi mengatakan putusan DKPP itu berlebihan. Arief, kata dia, hanya menemani mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Presiden (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Komisioner KPU.

"Yang ditunjukkan Pak Ketua adalah sebagai bentuk loyalitas pemimpin yang berempati terhadap anggotanya yang sedang berjuang membela dirinya di Pengadilan TUN," ujar Evi. Evi mengatakan Arief menemani Evi datang ke PTUN hanya untuk menyapa.

"Waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan di pagi harinya via e-Court, sedangkan Pak Ketua datang untuk menyapa saya siang harinya yang kebetulan saya masih di PTUN Jakarta," terang Evi.

Oleh karena itu, Evi menilai putusan DKPP yang menganggap Arief Budiman melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, terkait penyalahgunaan wewenang, adalah tindakan berlebihan. Evi mengatakan surat yang mengembalikan posisinya di KPU diparaf oleh semua anggota KPU. 

“Jadi apalagi yang diperlukan DKPP untuk membuktikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga?" kata Evi.