Ilham Saputra Benarkan Ketua KIP Aceh Tengah Diberhentikan Tetap

Ketua KIP RI, Ilham Saputra. Foto: ist
Ketua KIP RI, Ilham Saputra. Foto: ist

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra,membenarkan bahwa Yunadi Harun Rasyid yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah diberhentikan secara tetap. 


Hal itu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tertanggal 1 Juli 2021. "Iya benar, dia sudah diberhentikan tetap," kata Ilham kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 1 Juli 2021.

Selain itu, Ilham juga membenarkan bahwa putusan DKPP terkait pemberhentian Yunadi sebagai komisioner KIP Aceh Tengah sudah ditindaklanjuti hari ini dan sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Surat pemberhentian itu tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 670/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024, sepanjang terkait dengan pengangkatan Yunadi Harun Rasyid. 

Hal itu juga tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 850/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah  memberhentikan secara tetap Yunadi Harun Rasyid dari jabatan Ketua dan juga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. 

Putusan pemberhentian tetap kepada Yunadi tersebut dibaca oleh Ketua Majelis, Alfitra Salam dalam sidang terbuka terhadap Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu Ketua KIP Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid. Rabu 23 Juni 2021 lalu, di Jakarta.

Dalam sidang tersebut Alfitra Salam yang didampingi Ida Budhiati, Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto. mengatakan bahwa teradu Yunadi Harun Rasyid terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. 

"DKPP mengabulkan pengaduan pengadu (Anwar) untuk seluruhnya dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada Yunadi Harun Rasyid selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah," kata Alfitra Salam. 

Dalam putusannya DKPP juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. Dan meminta Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) untuk mengawal putusan itu.

Dalam berita sebelumnya, ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Yunadi Harun Rasyid diadukan oleh seorang warga desa Kemili, Bebesen Aceh Tengah bernama Anwar yang berprofesi sebagai wiraswata. Anwar memberikan kuasa terkait pengaduannya tersebut kepada Wajadal Muna yang berprofesi sebagai pengacara.  

Dari dokumen yang diperoleh, pengaduan dari Anwar terdaftar dengan Nomor: 122-P/L-DKPP/lV/2021 sedangkan Nomor Perkara: 131-PKE-DKPP/lV/2021.