Ilham Saputra Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Pusat

Ilham Saputra. Foto: rmol.
Ilham Saputra. Foto: rmol.

Ilham Saputra, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPU. Ilham menggantikan  Arief Budiman yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


"Memutuskan memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan, Jumat, 15 Januari 2021.

Dewa mengatakan langkah ini diambil dalam rapat pleno KPU menyusul pemecatan Arief. Dalam keputusan itu, DKPP menganggap Arief melanggar kode etik. Dia ikut bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat menggugat putusan DKPP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bekas Anggota KU Provinsi Jawa Timur tersebut dianggap melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan yang dilakukan Arief Budiman terjadi pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Evi kala itu mendapat perkara terkait dugaan mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu. Hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

Setelah itu, putusan DKPP ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Komisioner KPU untuk menjalankan keputusan DKPP.

Namun, Evi melihat kejanggalan dari pengambilan keputusan yang dilakukan DKPP, hingga akhirnya melakukan gugatan ke PTUN dengan membawa tuntutan kepada Presiden Jokowi agar mencabut Kepres terkait pemecatan dirinya.

Alhasil, PTUN mengabulkan sebagian gugatan Evi dengan menyatakan keputusan DKPP tidak sesuai peraturan perundang-undangan, jika dilihat dari mekanisme dan prosedur pengambilan keputusan perkara Evi di dalam sidang DKPP.

Selanjutnya, Presiden Jokowi memutuskan mencabut Kepres 34/P 2020 dan menyerahkan Evi kepada KPU untuk diangkat kembali menjadi Komisioner.