Imam Shamsi Sebut Pembatalan Haji sebagai Tindakan Memalukan

Masjid Al Haram di Mekkah, Arab Saudi. Foto: Net.
Masjid Al Haram di Mekkah, Arab Saudi. Foto: Net.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia sangat disayangkan oleh Imam Besar Masjid New York Imam Shamsi Ali. Dia pun bertanya-tanya apa alasan sebenarnya di balik pembatalan tersebut.


“Saudi kah yang memutuskan pelarangan itu? Atau memang masalahnya ada di pihak Indonesia? Apapun alasannya pembatalan itu tidak bisa diterima, bahkan menyakitkan jemaah,” kata Imam Shamsi seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 4 Juni 2021.

Menurut Imam Shamsi Ali, jika masalahnya pada Kerajaan Arab Saudi, maka pemerintah berkewajiban melakukan segala cara yang memungkinkan agar Arab Saudi memberikan jalan bagi jamaah. Minimal ada perwakilan jemaah untuk melakukan haji.

Namun jika masalahnya ada di pihak Indonesia, maka masalah memang rumit. Harus ada penjelasan detail mengapa pembatalan dilakukan.

“Benarkah karena vaksin yang dipakai tidak di-aprove oleh Saudi untuk masuk negara itu? Atau benarkah Jika memang ada masalah di teknis pendanaan? Bahwa uang muka belum dibayarkan ke Saudi?” kata Imam Shamsi. 

Imam Shamsi mengatakan semua kegagalan ini merupakan Menurut Imam Shamsi Ali, semua ini menjadi tanggung jawab pemerintah via Kemenag, untuk melakukan semua cara agar tidak ada istilah “pembatalan” keberangkatan jemaah haji Indonesia.

“Selain menyakitkan jemaah, juga memalukan. Negara Muslim terbesar dunia membatalkan keberangkatan Haji tahu 2021,” kata Imam Shamsi. “Kita tahu memang Saudi membatasi jumlah. Tapi bukan Indonesia yang membatalkan. Kalau dibatasi nggak apa, tapi “peniadaan” itu melecehkan rasa umat.”

Kemarin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia, tahun ini. Dia beralasan kesehatan jamaah harus diutamakan. 

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut seperti dikutip dari web site resmi Kemenag, Kamis, 3 Juni 2021. 

Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.