Imbas Eror, Ditjen Perbendaharaan Aceh Hentikan Penyaluran APBN Lewat BSI

Kantor DJP Aceh. Foto: Konsultax.
Kantor DJP Aceh. Foto: Konsultax.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal  (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Aceh, menghentikan sementara penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lewat Bank Syariah Indonesia (BSI). Penghentian sementara, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) itu, akibat BSI eror.


Kepala Kanwil DJPb Aceh, Izharul Haq, memastikan tak akan berdampak terhadap operasional BSI dan pelayanannya terhadap masyarakat. Langkah ini sebagai upaya BSI untuk memperbaiki sistem.

“Mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN yang disebabkan oleh gangguan sistem terjadi pada BSI,” kata Izharul, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Mei 2023.

BSI, kata dia, salah satu bank mitra pemerintah dari lima Bank Operasional (BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI) yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN.

“Langkah ini merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka,” ujarnya. 

Izharul mengatakan, semua transaksi pemerintah tetap dapat berjalan dengan baik meskipun sementara waktu menggunakan bank mitra pemerintah lainnya dalam penyaluran dana APBN. Sementara untuk para penerima yang menggunakan rekening BSI, baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga akan tetap menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut.

“Penghentian sementara ini tidak mempengaruhi atau mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum,” kata dia.