Imbas Mutasi, Layanan Dinas Dukcapil Aceh Tamiang Dibekukan Kemendagri

Layanan Disdukcapil Aceh Tamiang. Foto: ist
Layanan Disdukcapil Aceh Tamiang. Foto: ist

Layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Senin, kemarin.


Pembekuan layanan tersebut buntut dari mutasi dua pejabat di dinas Dukcapil Aceh Tamiang yang dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan aturan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLAceh, sejak Senin kemarin, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang offline. Dimana seluruh urusan administrasi yang berbasis online seperti e-KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran terhambat.

Sekretaris Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Rahmat, membenarkan bahwa pelayanan di dinas Dukcapil ofline sejak Senin sore. 

"Benar, sejak Senin Sore, layanan di Dinas Dukcapil ofline. Tapi, pihaknya tidak mengetahui apa hal yang menyebabkan layanan tersebut ofline karena sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat apapun terkait hal ini," ujar Rahmat. 

Rahmat menjelaskan meski sistem layanan mati total, kami tetap menerima berkas sesuai jenis layanan yang dibutukan masyarakat. "Pihaknya tetap mengumpulkan berkas dan jika sudah online maka kami akan memberikan ke operator untuk diselesaikan secepatnya. Saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan imput data secara manual,” katanya. 

Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Azwanil Fakri, belum mau memberi keterangan. "Silahkan hubungi Sekda terkait hal ini," kata dia.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), T. Syarbaini, mengatakan pihak dirjen Dukcapil Kemendagri telah menyurati Bupati Aceh Tamiang untuk mematuhi aturan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015  dalam mutasi atau pergantian pejabat Dukcapil. 

"Surat tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Aceh Tamiang dan tembusannya juga disampaikan ke pak Gubernur Aceh," ujar Syarbaini.