Indahkan Arahan Presiden dan Polri, Polda akan Tindak Tambang Ilegal di Aceh

Salah satu lokasi pertambangan emas ilegal di Aceh Barat. Foto: ist.
Salah satu lokasi pertambangan emas ilegal di Aceh Barat. Foto: ist.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan institusinya semakin gencar membongkar dan menindak tambang ilegal di Aceh. Penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.


“Nanti kita lakukan mapping (pemetaan),” kata Winardy, saat konferensi pers, di Mapolda Aceh, kemarin.

Winardy mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasdi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

“Kita akan coba memantau lewat udara terhadap ilegal mining ini," sebut dia.

Winardy berharap, dinas terkait memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat. Supaya tak melakukan penambangan dan pembalakan hutan secara liar. 

Di samping itu, Winardy menjelaskan, sejumlah tambang ilegal di Aceh merupakan sumber mata pencaharian masyarakat. Pemerintah daerah harus mencari solusi dalam menindak tambang seperti ini.

Misalnya, kata dia, memberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada masyarakat. "Berikan IUP. Sehingga mereka legal, kemudian juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar dia.

Menurut dia, jika IUP tersebut diterbitkan, tentunya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga harus diubah. Polda Aceh, kata dia, akan membahas dengan instansi terkait untuk segera diusulkan ke pemerintah pusat.

"Dan ada nanti  Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kita harapkan WPR  ini legal dan bisa pemasukan daerah," kata Winardy.