Inspektorat Aceh Benarkan Indikasi Kerugian Pengadaan Sertifikat Tanah untuk Warga Miskin

Kepala Inspektorat Aceh Zulkifli. Foto: AJNN.
Kepala Inspektorat Aceh Zulkifli. Foto: AJNN.

Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli, membenarkan indikasi kerugian negara pengadaan sertifikat masyarakat miskin di Dinas Pertanahan Aceh tahun 2019 sebesar Rp 454 juta lebih. Kegiatan ini dilaksanakan pada 2009.


“Sejauh ini, Dinas Pertanahan Aceh belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut,” kata Zulkifli, Senin, 5 April 2021.

Zulkifli mengatakan harisl pemeriksaan Inspektorat itu diterbitkan dalam laporan pemeriksaan dilaksanakan dengan memastikan proses dan hasil pemeriksaan sesuai standar. Seluruh proses pemeriksaan dan kualitas bukti yang ada dijaga agar terhindar dari risiko kesalahan dalam menyimpulkan hasil pemeriksaan.

Program pengadaan sertifikat itu dibuat dalam rangka mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan reforma agraria serta persertifikatan tanah milik masyarakat miskin Aceh, Dinas Pertanahan Aceh. Sasaran kegiatan itu adalah masyarakat miskin Aceh.  

Guna memercepat proses pembuatan sertifikat, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Keputusan tentang pembentukan tim percepatan persertifikatan tanah milik rakyat miskin tahun 2019. Keputusan ini juga didukung dengan diterbitkannya Pergub No 73 tahun 2019 tentang persertifikatan tanah milik masyarakat miskin di Aceh.  

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, untuk tahun 2019, Dinas Pertanahan Aceh yang saat itu dipimpin oleh Edi Yandra melaksanakan kegiatan ini di lima wilayah kabupaten, yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Pidie Jaya dan Aceh Singkil.  

Hasil kegiatan tersebut disampaikan dalam laporan kegiatan pengurusan hak atas tanah perorangan dan badan hukum bidang pengelola tanah dan pengurusan hak-hak atas tanah, dalam daftar target dan realisasi persertifikatan tanah milik masyarakat miskin di lima wilayah kabupaten. 

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa di Pidie Jaya, sesuai SK Bupati, menargetkan 507 bidang tanah yang diverifikasi dan 89 tanah yang diukur. Jumlah tanah yang didaftarkan di kantor pertanahan kabupaten mencapai 75 bidang, serta bersertifikat sebanyak 75 bidang.  

Di Aceh Barat, dari target 259 bidang tanah, tim memverifikasi 27 bidang, mengukur 25 bidang, didaftarkan di kantor pertanahan kabupaten 25 bidang, serta telah bersertifikat 10 bidang.  

Sementara di Nagan Raya, target mencapai 1.052 bidang tanah. Diverifikasi dan diukur 216 bidang, terdaftar di kantor pertanahan kabupaten sebanyak 293 bidang, serta bersertifikat masih nihil. Di Aceh Selatan, ditargetkan  sebanyak 1.651 bidang tanah, diverifikasi dan diukur sebanyak 493 bidang, terdaftar di kantor pertanahan kabupaten baru 487 bidang, serta bersertifikat hanya 111 bidang.  

Di Aceh Singkil, targetkan sebanyak 487 bidang tanah. Terverifikasi dan diukur 487 bidang, terdaftar pada kantor pertanahan kabupaten 333 bidang, serta bersertifikat masih nihil. 

Dari hasil pemeriksaan dokumen administrasi keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh, dari jumlah bidang tanah yang  telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten sebanyak 1.113 bidang tanah untuk diserahkan kepada masyarakat miskin.

Dari jumlah tersebut, hanya 25 masyarakat miskin di Aceh Barat yang menerima sertifikat tanah. Padahal jumlah biaya pembuatan sertifikat yang telah disetor sebesar Rp 465,3 juta untuk 1.113 bidang tanah. Masing-masing sertifikat dibandrol Rp 418 ribu.  

Dari hasil pemeriksaan dokumen oleh Inspektorat Aceh menunjukkan bahwa masih terdapat sertifikat yang belum selesai pelaksanaannya. Di Aceh Selatan, dari 486 sertifikat yang telah dibayar oleh Dinas Pertanahan Aceh, 3 bidang tanah yang belum bersertifikat.  

Di Nagan Raya, dari 193 bidang tanah yang dibayar oleh Dinas Pertanahan Aceh, hanya 7 bidang tanah yang belum selesai. Kemudian di Pidie Jaya, dari 75 bidang tanah yang sudah dibayar, belum satu lembar sertifikat yang selesai. Kemudian di Aceh Singkil, dari 333 bidang tanah yang sudah dibayar, belum ada sertifikat yang kelar.