Ironis, Bansos Beras untuk Masyarakat Miskin Malah Dikorupsi

Ilustrasi. Foto: ist.
Ilustrasi. Foto: ist.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Ali Fikri, heran dengan kondisi oknum-oknum pejabat di Indonesia saat ini. Pasalnya, Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk masyarakat miskin di Kementerian Sosial pun dikorupsi.


“Jadi sangat ironis bila justru diduga dikorupsi oknum-oknum tertentu," kata Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 16 Maret 2023. 

Ali menyebutkan, akibat dugaan korupsi Bansos beras merugikan negara hingga ratusan miliar. Menurutnya, ini sangatlah miris.

Dia menjelaskan, para tersangka kasus dugaan korupsi Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos itu diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait dugaan adanya kerugian keuangan negara, soal jumlahnya, sementara kita tunggu data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar. Itu kerugian keuangan negara," ujar Ali.

Kemarin, KPK mengumumkan penyidikan perkara baru, tapi belum membeberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam tersangka, Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.

Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR, Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

Keenam orang itu juga telah dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri, agar para tersangka dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.