Irwandi Teken Surat Pengusulan Sayuti Abubakar sebagai Calon Wakil Gubernur

Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah pada kampanye Pilkada Aceh 2017. Foto: Aceh Info.
Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah pada kampanye Pilkada Aceh 2017. Foto: Aceh Info.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menetapkan Sayuti Abubakar sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh yang akan mendampingi Nova Iriansyah, sisa masa jabatan 2017-2022. Surat itu diteken Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf di penjara Suka Miskin. 


Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PNA No. 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 itu juga diteken oleh Sekretaris Jenderal PNA Miswar Fuady. Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menetapkan Sayuti sebagai usulan calon wakil gubernur. 

"DPP PNA akan mengkomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah lainnya mengenai keputusan PNA ini," kata Miswar dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.

Partai Nanggroe Aceh adalah salah satu pengusung Pasangan Calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Calon Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017. Behingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 54 ayat (3), Partai Nanggroe Aceh dapat mengusulkan calon Wakil Gubernur Aceh melalui Gubernur Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi PNA memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh DPP PNA. Terkait hal ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh telah dua kali mengusulkan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA ke Majelis Tinggi PNA.

Dalam surat Surat DPP PNA Nomor 525/DPP-PNA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, tiga nama mendaftar ke DPP PNA, yakni Muharuddin Harun, Muhammad Nazar, Muhammad MTA.

Namun, kata Miswar, sampai dengan akhir Januari 2021, Majelis Tinggi PNA belum mencapai kesepakatan dan meminta DPP PNA untuk menambah jumlah kader PNA yang akan diusulkan. Keputusan ini membuat target penetapan calonn wakil gubernur tidak dapat dilaksanakan pada pekan pertama Februari.

Miswar menyampaikan, DPP PNA sudah mengkomunikasikan dengan beberapa kader yang dianggap memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA. Namun, sampai dengan tanggal 1 Februari 2021, hanya ada dua kader PNA yang mendaftarkan diri. 

"Sehingga DPP PNA melalui surat Nomor 532/DPP-PNA/II/2021 tanggal 2 Februari 2020, kembali mengusulkan kepada Majelis Tinggi PNA lima nama, yakni Muharuddin Harun, Muhammad Nazar, Muhammad MTA, Muhammad Zaini, Sayuti," kata Miswar.

Hingga awal Maret 2021, tidak juga didapati kesepakatan sehingga empat dari lima anggota Majelis Tinggi PNA, Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady, sepakat menggunakan kewenangannya untuk memutuskan kandidat wakil gubernur. 

Hal ini, kata Miswar, sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA. Apabila dalam jangka waktu 30 hari, Majelis Tinggi PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri.

Miswar mengatakan penetapan calon wakil gubernur dari PNA sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP PNA. “Dengan pertimbangan utama yang disepakati harus merupakan kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas.”