Irwandi Yusuf Dipenjara, PNA Dipastikan Tak Lolos Verifikasi Faktual

Irwandi Yusuf. Foto: AJNN.
Irwandi Yusuf. Foto: AJNN.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh versi Kongres Luar Biasa, M Rizal Falevi Kirani, mempersoalkan proses verifikasi faktual partai itu oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh. Tanpa kehadiran Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, verifikasi bakal bermasalah. 


"Ketua umum dipenjara. Bagaimana bisa lewat verifikasi faktual. Jika PNA tidak lolos Artinya PNA tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024," kata Falevi Kirani, Kamis, 27 Januari 2022.

Falevi mengatakan dalam verifikasi faktual oleh komisi pemilihan, ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum, harus berada kantor partai politik. Falevi memastikan Irwandi Yusuf tidak bakal dibebaskan hanya untuk proses verifikasi PNA. 

Falevi juga menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh harus bertanggung jawab atas kisrus dualisme kepemimpinan PNA. Kanwil Kemenkumham Aceh menolak untuk mengesahkan kepengurusan DPP PNA versi KLB Bireuen. Dalam kepengurusan itu, Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong menjadi ketua umum dan Miswar Fuady sebagai sekretaris.

"KLB itu sudah lama mengusulkan, tiba-tiba mereka menolak hasil KLB itu. Ini gara-gara Menkumham, makanya akan terjadi keributan nantinya dan Menkumham juga harus bertanggung jawab terhadap ini," kata Falevi.