Irwanto Ditahan di Lapas Lambaro

Petugas mengawal Irwanto, buronan kejaksaan, ke dalam kendaraan untuk menjalani hukuman di Lapas Lambaro. Foto: Dokumentasi kejaksaan.
Petugas mengawal Irwanto, buronan kejaksaan, ke dalam kendaraan untuk menjalani hukuman di Lapas Lambaro. Foto: Dokumentasi kejaksaan.

Irwanto, terpidana korupsi pembangunan Terminal Terpadu Sigli Tahap II, lebih banyak menundukkan pandangan. Sejak dia keluar dari ruang kedatangan Bandara Sultan Iskandar Muda hingga saat petugas menggiringnya ke atas kendaraan yang mengantarkannya ke keluar dari Kejaksaan Tinggi Aceh, dia hanya terdiam.


"Selanjutnya terpidana langsung di bawa ke Lapas untuk menjalani masa tahanannya," kata Munawal Hadi, Kasi Penkum Kejati Aceh, Sabtu, 15 Januari 2022.

Di kantor Kejati Aceh, Irwanto, buronan kejaksaan, diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejari Pidie. Dia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar.    

Irwanto memulai hari dalam penjara untuk masa empat tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219/PID/2010/PT-BNA. Petugas mengawal ketat perjalanan pria ini sejak dia dibekuk di Bogor, Jawa Barat, hingga di Banda Aceh. 

Irwanto adalah direktur PT Buena Rezeki. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Irwanto dinyatakan sebagai terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pidie 2006 sebesar Rp 3 miliar lebih. 

Adapun kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 845 juta. Irwanto dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau kurungan penjara selama enam bulan.