Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Karena dianggap terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Istri Ferdy Sambo Dimungkinkan Ditahan Setelah Berkas P21
- Polri Tetapkan Enam Perwira Diduga Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J
Baca Juga
Tuntutan itu disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Jaksa menilai, terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemarin, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan dua anak buah Sambo, yakni terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
- Kuat Maruf Minta Bebas dari Tuntutan Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Kuat Maruf ke Orang Tua Brigadir J: Saya Tak Niat Membunuh
- ART Keluarga Ferdy Sambo Sebut Kuat Maruf Pernah Pegang Tubuh Putri Candrawathi