Istri Gugat Suami Dominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho Sepanjang 2021

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Sepanjang 2021, Mahkamah Syar'iyah Jantho mengadili 798 perkara. Perkara gugatan mendominasi dengan 472 perkara. Disusul perkara permohonan 285 perkara, perkara jinayat 38 perkara, jinayat anak 3 perkara. Mahkamah juga menyidangkan gugatan akibat suami yang terlalu sering bermain judi online, chip domino.


“Perkara istri menggugat suami mendominasi. Jumlahnya mencapai 315 perkara,” kata  Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, seperti dikutip Panitera Muhammad Raihan, Kamis, 30 Desember 2021.  

Raihan mengatakan faktor penyebab perceraian didominasi perselisihan yang terjadi, terus menerus, dalam rumah tangga. Kategori perceraian ini berjumlah 308 perkara. Mahkamah juga mencatat empat perkara perceraian yang didorong oleh kekerasan dalam rumah tangga. 

Penyebab lain perceraian akibat salah satu pihak terjerat perkara pidana. Ada yang terjerat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan. Sedangkan gugatan karena faktor ekonomi berjumlah 4 perkara dan cacat badan dua perkara. Ada juga suami yang digugat istri karena terlalu sering bermain chip domino. 

“Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu. Ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan salah satu pihak, atau berbeda konsep dalam mengurus anak,” kata Raihan.

Sedangkan untuk perkara permohonan (voluntair) Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili perkara sejumlah 285 perkara dan semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dan dispensasi nikah. 

Semua perkara judi didominasi permainan game online chip domino. Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual 4 perkara, pemerkosaan 13 perkara. Termasuk 3 perkara yang mencatatkan anak sebagai pelaku. Sedangkan perkara zina mencapai 6 perkara. 

Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Ada juga perkara yang disebabkan terlalu berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga melanggar tindak pidana (jinayat)," kata Fajri, staf Mahkmah Syar’iyah menambahkan.

Saat ini, kata perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho menyisakan 6 perkara karena masih bergulir dengana agenda pembuktian dan tuntutan.