Iwan Sumule Minta Ketua KPU Bongkar Kecurangan Pemilu 2019

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Foto: MNC.
Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Foto: MNC.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman berbicara gamblang terkait pemecatannya. Termasuk mengungkap sosok yang berbuat jahat. 


“Kalau memang tidak bersalah,” kata Iwan seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 14 Januari 2021. Iwan mengatakan situasi politik akan semakin seru jika Arief membongkar kecurangan-kecurangan pemilu yang pernah terjadi selama periode dirinya menjadi Komisioner KPU RI. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 dengan pengadu Jupri.

DKPP menganggap Arief Budiman melanggar kode etik karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua KPU saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Sebelumnya, DKPP memecat Evi karena dianggap mengubah perolehan suara calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Kalimantan Barat pada Pemilu 2019 lalu.

Arief Budiman belum mau berkomentar banyak soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecat dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arief mengatakan keputusan resmi akan dikirim dalam bentuk hard copy. Sementara, dia baru menerima salinan saja.

"Hard copy (dokumen secara fisik) belum terima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy," ujar Arief.

Namun Arief menegaskan, selama menjalankan peran dan fungsinya sebagai Ketua KPU, dia tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kepada wartawan, dia mengklaim dirinya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu.