Izin Dicabut, Walhi Aceh: KSU Tiega Manggis Masih Beroperasi

Ilustrasi: Guardian.
Ilustrasi: Guardian.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, memberikan apresiasi terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis. Izin perusahaan yang beroperasi di Aceh Selatan itu dicabut sejak 5 April 2022. 


Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk mencabut izin itu atas dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ketentuan itu menyatakan pemerintah dapat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan peraturan perundang-undangan.

Dengan penetapan pencabutan izin tersebut, kata Ahmad Shalihin, Surat Keputusan Nomor 540/DPMPTSP/1687/IUP-OP1/2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi Komoditas Bijih Besi DMP KSU Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, seluas 200 hektare, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ekses pencabutan itu, KSU Tiega Manggis diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait ketenagakerjaan, menyelesaikan fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan dalam hal pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud, dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin.

Ahmad Shalihin mengatakan BKPM RI mengambil keputusan tepat. KSU Tiega Manggis, kata dia, tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP sejak 2018.

Sebelumnya, DPMPTSP Aceh menolak perpanjangan IUP KSU Tiega Manggis. Namun DPMPTSP Aceh tetap menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada KSU Tiega Manggis meski persoalan kewajiban terhadap IUP sebelumnya belum diselesaikan KSU Tiega Manggis. 

Berdasarkan catatan WALHI Aceh, selain persoalan kewajiban, areal izin KSU Tiega Manggis juga berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kemudian, pada areal izin juga terdapat kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan pada malam hari. 

"Setahun lalu, kegiatan pertambangan rakyat tersebut memakan korban jiwa," kata Ahmad Shalihin.

Dia mengingatkan agar Keputusan BKPM RI tersebut dikawal bersama. KSU Tiega Manggis diminta segala aktifitas penambangan karena mereka tidak berhak beroperasi untuk memproduksi pertambangan bijih besi dan mineral pengikutnya. 

Sampai hari ini, kata Ahmad Shalihin, KSU Tiega Manggis masih melanjutkan aktifitas pertambangan. Aparat penegak hukum, kata dia, harus memastikan KSU Tiega Manggis tidak lagi melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut.